Wilujeng Sumping, alias SELAMAT DATANG... di blog simkuring... moga-moga aya manfaat nu tiasa katampi... hapunten nu kasuhun... bilih aya raheut manah...

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

28 November 2009

Penetapan dan Pembatalan Nikah

Islam, melalui ajaran samawinya, datang dan memperlihatkan perhatiannya terhadap sistem pernikahan yang tidak baik dalam membangun tatatan keluarga dan masyarakat yang bersih. Lalu Islam menghancurkan sistem pernikahan tersebut dari asasnya selain pernikahan yang sudah dikenal di kalangan kaum muslimin masa kini. Bahkan Islam menetapkan sistem tersebut. Dengan demikian, Aisyah menyatakan di akhir penjelasannya tentang pernikahan Jahiliyah yang ia sebutkan, dengan kata-kata sebagai berikut, “Ketika Nabi Muhammad Saw diutus membawa kebenaran, beliau menghancurkan semua sistem pernikahan Jahiliyah kecuali pernikahan yang berlaku masa kini”. (Sahih Al-Bukhari, 2-3: 177; Sunan Abu Dawud, 1: 528)

Hadis ini menunjukkan pengharaman atas tiga sistem pernikahan karena ketiganya termasuk perbuatan yang benar-benar zina. Sedangkan Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu termasuk perbuatan keji dan jalan terburuk”. (QS Al-Isra: 32)
Adapun sistem yang kelima, yakni nikah Syigar, telah dinyatakan secara sahih bahwa Rasulullah Saw melarangnya. Hadis dari Ibnu Umar menyatakan bahwa Rasulullah Saw telah melarang nikah Syigar.
Keterangan:
Hadis ini seterusnya adalah sebagai berikut, “Dan syigar itu adalah seorang laki-laki menikahkan anak wanitanya agar suami anaknya bisa menikahkan ia kepada anaknya. Di antara keduanya tidak ada mahar. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Jama’ah, tetapi At-Tirmidzi tidak menyebutkan penjelasan syigar. Sedangkan Abu Dawud mengatakan bahwa penjelasan syigar datang dari Nafi (salah seorang periwayat). Demikian faktanya sebagaimana riwayat al-Bukhari dan Muslim. (As-Syaukani. Nail al-Authar. 3, Jld 2: 159)
Dalam riwayat lain, masih dari Ibnu Umar, ia menyatakan dari Nabi Saw yang telah bersabda, “Tidak ada syigar dalam Islam”. (HR Muslim; Abdur Razak dari Anas secara marfu’ dan riwayat at-Thabrani dari Abu Ka’ab secara marfu’ juga. Demikian kutipan dari Nail al-Authar. 6: 159)
Sistem yang keenam, nikah Maqtun, dalam al-Quran sudah ada larangannya. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian menikahi wanita yang dinikahi oleh bapak-bapakmu kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya perbuatan itu termasuk perbuatan keji, maqtun (yang dibenci), dan jalan terburuk”. (QS An-Nisa: 22)
Allah Ta’ala mengakhiri ayat-Nya dengan celaan yang benar-benar mengena dan berurutan. Ini menunjukkan bahwa semua itu termasuk perbuatan yang paling buruk, termasuk sasarannya. (Al-Qurthubi. Al-Jami’ li Ahkam al-Quran. 5: 104)
Sistem ketujuh, nikah Khadn, Allah SWT juga telah melarangnya dalam al-Quran ketika Dia berfirman, “Nikahilah mereka dengan izin keluarganya dan berilah mahar dengan cara yang baik dalam keadaan menjaga diri dari zina, bukan dengan zina secara terang-terangan dan bukan pula zina secara sembunyi-sembunyi”. (QS An-Nisa: 25)
Dalam ayat lainnya, Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi”. (QS Al-An’am: 151)
Imam Al-Qurthubi mengatakan, “Orang-orang Arab biasanya menganggap aib terhadap zina yang dilakukan secara terang-terangan dan tidak menganggap aib atas zina yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Lalu Islam menghilangkan semuanya. Dalam hal itulah, Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan keji …”. (Al-Qurthubi. Al-Jami’ li Ahkam al-Quran. 5: 143)
Sistem kedelapan, nikah Badal, termasuk perbuatan haram yang dikategorikan dalam hadis Aisyah terdahulu. Selain itu, berdasarkan kesepakatan ahli-ahli hadis, pernikahan tidak dipandang sah kecuali ada akad. Karena itu, nikah Syigar diharamkan sebab di dalamnya ada semacam pergantian (barter). Bahkan sistem ini lebih buruk.
Sistem kesembilan, nikah Mut’ah, adalah tema utama pembahasan buku ini. Keterangan syar’i tentang penjelasan status hukumnya akan dibahas pada halaman berikutnya.
Adapun sistem kesepuluh, nikah Zha’inah, juga sudah dibatalkan oleh ajaran Islam. Sistem ini juga termasuk salah satu kategori dari keumuman hadis Aisyah di atas ketika ia menyatakan, “Tatkala Nabi Muhammad Saw diutus membawa kebenaran, hancurlah semua sistem pernikahan masa Jahiliyah kecuali sistem yang berlaku (secara sah) pada masa sekarang”. (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud)
Selain itu, nikah dalam kategori syariat mengharuskan adanya akad, wali, dan saksi. Sedangkan sistem ini tidak memenuhi persyaratan tersebut.


Macam-Macam Nikah Masa Jahiliyyah

Nikah, kumpul kebo, dan pelacuran termasuk perkara yang sudah ada dan dikenal dalam sistem masyarakat Jahiliyah. Ketika Islam datang dengan membawa hidayah dan agama yang benar kepada seluruh manusia, agama ini menetapkan syariat nikah dan mengatur hubungan antara laki-laki dan wanita dalam bentuk yang terbaik.
Bentuk-bentuk pernikahan, baik dalam arti akad maupun senggama, yang berlaku pada masa Jahiliyah secara jelas tergambar dalam uraian berikut.


Dari Urwah bin Zubair, sesungguhnya Aisyah istri Nabi Saw mengabarkan bahwa nikah pada zaman Jahiliyah terdiri dari empat cara, yaitu sebagai berikut.
1. Nikah seperti yang sudah biasa dilakukan oleh orang-orang pada masa kini, yakni seseorang meminang wanita, baik melalui walinya maupun secara langsung, kemudian dia menerima dan menikahinya.
2. Nikah Istibdha, yakni seorang suami mengatakan kepada istrinya ketika ia sudah bersih dari haidnya, “Utuslah aku agar mendatangi si Fulan supaya ia bisa bersenggama (nikah) denganmu hingga kamu hamil”. Lalu suaminya menjauhi istrinya dan tidak pernah menyentuhnya sampai jelas kehamilannya dari si fulan. Ia melakukan hal itu hanya untuk mengharapkan anak dari si fulan.
3. Nikah dengan cara beberapa orang (3-10 orang) berkumpul untuk bersenggama dengan seorang wanita. Apabila wanita itu hamil dan melahirkan, beberapa hari setelah melahirkan, wanita itu datang kepada mereka. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang dapat bersenang-senang dengannya sampai mereka berkumpul. Lalu wanita itu berkata kepada mereka, “Kalian sudah tahu urusan kalian semua. Kini aku sudah melahirkan. Ini anakmu (sambil menunjuk salah seorang di antara mereka)”. Kemudian ia menyerahkan anaknya dan tidak ada seorang pun yang bisa membantah putusannya.
4. Nikah dengan cara beberapa orang berkumpul, lalu masuk ke kamar seorang wanita. Wanita itu pun tidak dapat mencegah laki-laki yang mendatanginya. Wanita-wanita ini adalah para pelacur. Di depan pintu-pintu kamar itu terpampang papan nama. Siapa saja yang menginginkan salah satu nama, maka ia akan masuk ke kamar tersebut. Bila di antara wanita itu ada yang hamil dan melahirkan, maka beberapa orang laki-laki tadi berkumpul dan memanggil seorang ahli (yang bisa mengenali keserupaan anak dan bapaknya). Kemudian ia menyerahkan anaknya (kepada laki-laki yang ditunjuk). Ia pun harus mengakui anaknya. Tidak ada seorang pun yang bisa membantah putusan dari seorang ahli tersebut. (HR Al-Bukhari. 2-3: 177; Abu Dawud. 1: 528; Ad-Daraquthni. 2-3: 216)
5. Nikah Syigar (silang), yakni seorang laki-laki menikahkan anak wanitanya atau saudaranya dengan seseorang supaya ia sendiri bisa menikahi anak atau saudara orang tersebut dan setiap pihak tidak membayar maharnya.
Pada masa Jahiliyah, seorang laki-laki berkata, “Nikahkanlah aku dengan cara syigar”. Maksudnya, nikahkanlah aku dengan anakmu, maka aku akan menikahkanmu dengan anakku tanpa mahar di antara kita. (Abdur Razak. Mushannaf. 6: 183; Al-Baihaqi. As-Sunan al-Kubra. 7: 198; Ibnu Hajar. Fath al-Bari. 9:193)
Yang membedakan pernikahan ini dengan sistem yang lain adalah dua cara silang dan tidak ada mahar di dalamnya. (Ibnu Hajar. Fath al-Bari. 9: 194)
6. Nikah Maqtun atau Nikah Dhaizan, yaitu seorang wanita pada masa Jahiliyah, bila suaminya meninggal dunia, maka anak atau kerabatnya lebih berhak menikahinya daripada orang lain, jika anak atau kerabatnya itu ingin menikahinya. Tetapi jika ia ingin menghindari pernikahan selama masa-masa tertentu, menurut sebagian besar para ahli, disebut nikah Mamqut karena mereka memutlakkan lafad muqti dan maqit kepada anak suaminya.
7. Nikah Khadn, yakni orang-orang Arab pada masa itu menganggap aib atas perlakuan zina secara terang-terangan, tetapi tidak dianggap aib jika hal itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, mereka menyatakan, “Sesuatu yang tidak terlihat terang-terangan, maka tidak apa-apa dan jika mengabarkan perbuatan yang terang-terangan termasuk cela bagi mereka” . (Ibnu Hajar. Fath al-Bari. 9: 184; Shadiq Khan. Fath al-Bayan. 2: 254)
8. Nikah Badal. Imam Ad-Daraquthni, dalam As-Sunan, meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa badal pada masa Jahiliyah terjadi jika seorang laki-laki berkata kepada yang lain, “Singgahkanlah istrimu untukku dan aku akan menyediakan istriku bagimu. Bahkan aku bisa menambah (masanya)”.
Keterangan:
Hadis ini lengkapnya sebagai berikut, “Allah SWT menurunkan ayat (Dan janganlah engkau menggantikan pasanganmu walaupun kecantikannya membuat kamu kagum). Ia berkata, ‘Lalu Uyainah bin Hishan al-Fazari menghadap Rasulullah Saw sedangkan di samping Rasul ada Aisyah. Ia masuk tanpa izin. Lalu Rasulullah Saw bersabda kepadanya, ‘Hai Uyainah, di mana kau letakkan permintaan izin?’ Ia menjawab, ‘Ya Rasulullah, aku tidak pernah meminta izin kepada seorang pun di kalangan Mudhar sejak aku mengenalnya’. Ia berkata lagi, ‘Siapakah al-humaira (yang kulitnya kemerah-merahan) yang ada di sampingmu ini?’ Rasul menjawab, ‘Ini Aisyah Ummul Mukminin’. Ia berkata lagi, ‘Bukankah telah turun bagimu dari orang yang paling baik akhlaknya’. Beliau bersabda, ‘Hai Uyainah, sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu’. Abu Hurairah berkata, ‘Maka ketika ia keluar, Aisyah bertanya, ‘Ya Rasulullah, siapakah dia?’ Rasul menjawab, ‘Orang dungu yang ditaati dan ia, sebagaimana engkau lihat, adalah tokoh bagi kaumnya’. Demikianlah periwayatan hadis tersebut.
9. Nikah Mut’ah, yakni menikahi seorang wanita selama beberapa hari, kemudian mengosongkan jalannya sebagai ganti. (Jawwad Ali. Al-Mufashal fi Tarikh al-‘Arab qabla al-Islam. 5: 536)
10. Nikah Zha’inah. Orang-orang Jahiliyah, sebagian di antara mereka suka menahan sebagian yang lain. Apabila seorang laki-laki menahan seorang wanita, maka ia berhak menikahinya tanpa khitbah dan mahar karena wanita itu dianggap sebagai hamba sahaya dan ia tidak punya pilihan lain. (Jawwad Ali. Al-Mufashal fi Tarikh al-‘Arab qabla al-Islam. 5: 546)


Pengertian Nikah

Secara etimologi, nikah artinya berkumpul dan memasukkan. Misalnya tanakahat al-asyjar (pohon-pohon itu telah nikah) diucapkan bila sebagian pohon berkumpul dan bersatu dengan pohon lainnya. Contoh lainnya nakahtu al-qomha fi al-ardh (aku nikahkan gandum itu ke tanah) diucapkan bila saya menanamnya dan menaburkan benihnya ke dalam tanah. (Al-Jauhari. As-Shihhah. I: 413; Al-Zubaidi. Taj al-‘Arus. II: 242-243)
Sedangkan dari segi syari’at, nikah adalah akad antara dua pasangan yang menghalalkan terjadinya senggama dengan menggunakan lafad “menikahkan, menjodohkan, atau lafad-lafad lainnya”. (Muhammad Al-Syarbini Al-Khatib. Al-Iqna. II: 63)

Lafad nikah, secara hakiki, dinyatakan dalam arti akad dan secara majazi dalam arti senggama. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan para ulama. (Ibnu Hajar. Fath al-Bari. IX: 103)
Dalil yang menunjukkan kesesuaian pendapat di atas adalah banyaknya penggunaan lafad nikah dalam Al-Quran dan As-Sunnah dengan makna akad sehingga para ulama menyebutkan bahwa semua lafad nikah dalam Al-Quran bermakna akad. Tetapi Ibnu Faris mengecualikan firman Allah Ta’ala berikut.
“Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka mencapai nikah”. (QS an-Nisa: 5)
Ibnu Faris mengatakan, maksud lafad nikah dalam ayat itu adalah masa balig. (Ahmad bin Faris. Mu’jam Maqayis al-Lughah. V: 475)
Ada juga yang mengatakan, lafad nikah digunakan secara hakiki dalam arti senggama dan secara majazi dengan makna akad. Pendapat ini berdasarkan hadis Nabi Saw berikut.
“Menikahlah, pasti jumlah kalian akan banyak”
“Allah SWT melaknat orang yang menikahi tangannya”


Keterangan:
1. Dari Ibnu Umar secara marfu’ (sampai kepada Nabi), beliau bersabda, “Beribadah hajilah, pasti kalian akan merasa berkecukupan. Biasakanlah safar (bepergian), pasti kalian akan sehat. Menikahlah, pasti jumlah kalian akan banyak. Sesungguhnya aku sangat menginginkan kalian menjadi umat yang terbanyak”. (HR Ibnu Mardawaih)
Al-Hafidh Al-‘Iraqi berkata, sanad hadis ini dhaif. Imam Al-Baihaqi meriwayatkan hadis ini dalam Al-Ma’rifat secara mursal dan sanadnya juga dhaif. Demikian dikutip dari Al-Manawi Faid al-Qadir bi Syarh al-Jami’ al-Saghir (3: 269).
2. Hadis menikahi tangan merupakan bagian dari hadis yang diriwayatkan dengan lafad, “Tujuh golongan. Allah SWT tidak akan melihat (memperhatikan) mereka ….”. Salah satunya adalah orang yang menikahi tangannya (masturbasi).
Ibnu Hajar telah menjelaskan orang-orang yang meriwayatkan hadis ini dan orang yang menyatakan kedhaifannya. (At-Talkhis al-Habir, 2-3: 188)

Golongan lainnya menyatakan, lafad nikah merupakan lafad musytarak yang bermakna ganda. Lafad ini digunakan secara umum pada posisi masing-masing (antara akad dan senggama). Mereka mengatakan, lafad nikah tidak dapat dipahami maksudnya hanya dengan salah satu makna kecuali ada qarinah (keterangan yang menunjukkan kejelasan maknanya). Misalnya Anda mengatakan, “Ia menikahi anak si fulan”, dengan maksud akad dan “Ia menikahi pasangannya”, dalam makna senggama. Maka qarinahnya adalah kalimat yang menjelaskan maksudnya. Al-Hafidh Ibnu Hajar sudah mengkritisi pendapat ini beserta penerimaannya karena banyak juga riwayat yang menegaskan lafad nikah digunakan dalam arti akad. (Ibnu Hajar. Fath al-Bari. 9: 103)


30 October 2009

Jam'iyyah Berwawasan al-Jama'ah

Jam'iyyah sebagai sebuah sarana dalam memperjuangkan Islam di tengah hiruk pikuknya alam modernisasi, westernisasi, dan pragmatisasi merupakan wacana menarik yang harus ditelaah ulang dan terus dikaji.

Jam'iyyah yang ideal adalah jam'iyyah yang memiliki wawasan al-jamaah. Apa maksudnya?
Jam'iyyah yang berwawasan al-jamaah memiliki karakteristik sebagai berikut.

Jam'iyyah dalam Dimensi Ajaran
Jam'iyyah menjadi pendorong utama pemberlakuan ajaran Islam sesuai dengan makna hakiki al-jamaah.

Jam'iyyah dalam Dimensi Imamah
Jam'iyyah menjadi wahana pemersatu pergerakan dakwah Islam dalam bingkai imamah dan imarah yang konsisten.

Imam As-Syatibi menguraikan ta'rif al-jama'ah yang substansinya ditekankan pada gambaran masyarakat yang terikat kepada suatu norma, terutama berkaitan dengan posisi kepemimpinan (imamah). Beliau mengatakan, "Al-Jama'ah itu adalah kumpulan umat Islam bila mereka bersatu padu dalam satu kepemimpinan".

Al-Jama'ah memiliki kedudukan yang mulia dan luhur dalam syari'at Islam. Ia adalah "al-'urwatul wutsqo" (tali yang kuat) yang mengikat keutuhan dan kesatuan ummat. Jika ikatan itu putus, maka umat akan mengalami perpecahan yang mengakibatkan kelemahan. Bila umat telah berpecah belah, maka hukum dan syi'ar-syi'arnya akan lenyap. Karena itulah, Umar bin al-Khattab mengatakan, "Tidak ada Islam kecuali dengan al-jama'ah. Tidak al-jama'ah kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan tidak ada kepemimpinan kecuali dengan adanya keta'atan".

Jika seseorang telah menetap dalam al-jama'ah, maka akan muncullah sikap soliditas yang tinggi. Perhatikanlah bagaimana sikap Ka'ab bin Malik ketika mendapat hukuman jama'i dan diuji dengan beberapa godaan dan ujian.

Dalam bingkai imamah inilah kita akan sering mendapatkan gambaran realitas sikap seseorang dalam berkomitmen terhadap gerak jam'iyyah. Apakah dia memahami konsekwensi berjamaah atau belum?

Dalam QS As-Shaf diterangkan tentang kokohnya barisan layaknya bangunan yang kuat.

15 October 2009

Metodologi Studi Islam (1)

Panduan makalah-makalah untuk Mata Kuliah Metodologi Studi Islam.

METODOLOGI STUDI ISLAM
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Studi Islam
Dosen Pembimbing : Muhlisin, S.Ag



DEPARTEMEN AGAMA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2006
























DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................i
DAFTAR ISI.............................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................1
BAB II KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP AGAMA...........................2
A. Pengertian Agama............................................................................2
B. Latar Belakang Perlunya Manusia Terhadap Agama......................6
BAB II I BERBAGAI PENDEKATAN DI DALAM MEMAHAMI AGAMA........................................................12
A. Pendekatan Teologis Normatif......................................................13
B. Pendekatan Antropologis...............................................................14
C. Pendekatan Sosiologis...................................................................14
D. Pendekatan Filosofis......................................................................16
E. Pendekatan Historis.......................................................................16
F. Pendekatan Kebudayaan................................................................17
G. Pendekatan Psikologi.....................................................................17
BAB IV HUBUNGAN AGAMA DENGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL.......................................................................................................................19
A. Pandangan Ajaran Islam Tentang Ilmu Sosial..............................19
B. Ilmu Sosial yang Bernuansa Islam................................................19
C. Peran Ilmu Sosial Profetik Pada Era Globalisasi...........................21
BAB V PENGERTIAN DAN SUMBER AJARAN ISLAM..........................23
A. Pengertian Agama Islam................................................................23
B. Sumber Ajaran Islam.....................................................................23
BAB VI KARAKTERISTIK AJARAN ISLAM..............................................27
A. Dalam Bidang Agama...................................................................27
B. Dalam Bidang Ibadah....................................................................28
C. Bidang Akidah...............................................................................28
D. Bidang Ilmu dan Kebudayaan.......................................................28
E. Bidang Pendidikan.........................................................................29
F. Bidang Sosial.................................................................................29
G. Dalam Bidang Kehidupan Ekonomi..............................................29
H. Dalam Bidang Kesehatan..............................................................30
I. Dalam Bidang Politik....................................................................30
J. Dalam Bidang Pekerjaan...............................................................31
K. Islam Sebagai Disiplin Ilmu..........................................................31







BAB I
PENDAHULUAN

Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.
Menurut Fazlur Rahman secara eksplisit dasar ajaran Alquran adalah moral yang memancarkan titik beratnya pada monoteisme dan keadilan sosial. Tesis ini dapat dilihat misalnya pada ajaran tentang ibadah yang penuh dengan muatan peningkatan keimanan, ketaqwaan yang diwujudkan dalam akhlak yang mulia.







BAB II
KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP AGAMA

A. Pengertian Agama
Secara sederhana, pengertian agama dapat dilihat dari sudut kebahasaan (etimologis) dan sudut istilah (terminologis). Mengartikan agama dari sudut istilah kebahasaan akan terasa lebih mudah daripada mengartikan agama dari sudut istilah karena pengertian agama dari sudut istilah ini sudah mengandung muatan subyektivitas dari orang yang mengartikannya. Atas dasar ini, maka tidak mengherankan jika muncul beberapa ahli yang tidak tertarik mendefinisikan agama. James H. Leuba, misalnya, berusaha mengumpulkan semua definisi yang pernah dibuat orang tentang agama, tidak kurang dari 48 teori. Namun, akhirnya ia berkesimpulan bahwa usaha untuk membuat defenisi agama itu tak ada gunanya karena hanya merupakan kepandaian bersilat lidah. Selanjutnya Mukti Ali pernah mengatakan, barangkali tidak ada kata yang paling sulit diberi pengertian dan defenisi selain dari kata agama. Pernyataan ini didasarkan kepada tiga alasan. Pertama, bahwa pengalaman agama adalah soal batin, subyektif dan sangat individualis sifatnya. Kedua barangkali tidak ada orang yang begitu bersemangat dan emosional daripada orang yang membicarakan agama. Karena itu, setiap pembahasan tentang arti agama selalu ada emosi yang melekat erat sehingga kata agama itu sulit didefinisikan. Ketiga, kosepsi tentang agama dipengaruhi oleh tujuan dari orang yang memberikan definisi tersebut.
Senada dengan Mukti Ali, M. Sastrapratedja mengatakan bahwa salah satu kesulitan untuk berbicara mengenai agama secara umum adalah adanya perbedaan-perbedaan dalam memahami arti agama dan disamping adanya perbedaan juga dalam cara memahmi serta penerimaan setiap agama terhadap suatu usaha memahami agama. Setiap agama memiliki interpretasi diri yang berbeda dan keluasan interpretasi diri itu juga berbeda-beda..
Sampai sekarang perdebatan tentang definisi agama masih belum selesai, sehingga W.H. Clark, seorang ahli Ilmu Jiwa Agama, sebagaimana dikutip Zakiah Daradjat mengatakan, bahwa tidak ada yang lebih sukar daripada mencari kata-kata yang dapat digunakan untuk membuat definisi agama karena pengalaman agama adalah subyektif, intern dan individual, dimana setiap orang akan merasakan pengalaman agama yang berbeda dari orang lain.
Pengertian agama dari segi bahasa dapat kita ikuti antara lain uraian yang diberikan Harun Nasution. Menurutnya, dalam masyarakat Indonesia selain dari kata agama, dikenan pula kata din (Ïﻴﻦ ) dari bahasa Arab dan kata religi dalam bahasa Eropa. Menurutnya, agama berasal dari kata sanskrit. Menurut satu pendapat, demikian Harun Nasution mengatakan, kata itu tersusun dari dua kata, a = tidak dan gam = pergi, jadi agama artinya tidak pergi, tetap di tempat, diwarisi secara turun-temurun. Hal demikian menunjukkan pada salah satu sifat agama, yaitu diwarisi secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi lainnya. Selanjutnya ada lagi pendapat yang mengatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci, dan agama-agama memang mempunyai kitab-kitab suci.
Selanjutnya din dalam bahasa Semit berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa Arab kata ini mengandung arti menguasai, menundukkan, patuh, utang, balasan dan kebiasaan
Sementara itu Elizabeth K Nottingham yang pendapatnya tersebut tampak lebih menunjukkan pada realitas objektif, yaitu bahwa ia melihat pada dasaranya agama itu bertujuan mengangkat harkat dan martabat manusia dengan cara memberikan suasana batin yang nyaman dan menyejukkan, tapi juga agama terkadang disalah-gunakan oleh penganutnya untuk tujuan-tujuan yang merugikan orang lain.
Substansi agama bersifat transenden tetapi juga sekaligus imanen. Ia transenden, karena substansi agama sulit didefinisikan dan tidak terjangkau kecuali melalui predikat atau bentuk formalnya yang lahiriah. Namun begitu, agama juga imanen karena sesungguhnya hubungan antara predikat dan substansi tidak mungkin dipisahkan. Kalau saja substansi agama bisa dibuat hierarki, maka substansi agama yang paling primordial hanyalah satu. Ia bersifat parennial, tidak terbatas karena ia merupakan pancaran dari yang mutlak. Ketika substansi agama hadir dalam bentuk yang terbatas, maka sesungguhnya agama pada waktu yang sama bersifat universal sekaligus partikular.
Karena banyaknya definisi tentang agama yang dikemukakan para ahli, Harun Nasution mengatakan bahwa dapat diberi definisi sebagai berikut :
1). Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan gaib yang harus dipatuhi;
2). Pengakuan terhadap adanya kekuatan gaib yang menguasai manusia;
3). Mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri manusia yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia;
4). Kepercayaan pada suatu kekuatan gaib yang menimbulkan cara hidup tertentu;
5). Suatu sistem tingkah laku (code of condut) yang berasal dari kekuatan gaib;
6). Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiban yang diyakini bersumber pada suatu kekuatan gaib;
7). Pemujaan terhadap kekuatan gaib yang timbul dari perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat dalam alam sekitar manusia;
8). Ajaran yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang rasul (utusan Allah).
Selanjutnya, Taib Thahir Abdul Mu’in mengemukakan definisi agama sebagai suatu peraturan Tuhan yang mendorong jiwa seseorang yang mempunyai akal untuk dengan kehendak dan pilihannya sendiri mengikuti peraturan tersebut, guna mencapai kebahagiaan hidupnya di dunia dan akhirat.
Dari beberapa definisi di atas, kita dapat menjumpai 4 unsur yang menjadi karakteristik agama sebagai berikut :
a). Pertama, unsur kepercayaan terhadap kekuatan gaib.
b). Kedua, unsur kepercayaan bahwa kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat nanti tergantung pada adanya hubungan yang baik dengan kekuatan yang dimaksud.
c). Ketiga, unsur respon yang bersifat emosional dari manusia
d). Keempat, unsur paham adanya yang kudus (sacred) dan suci, dalam bentuk kekuatan gaib, dalam bentuk kitab suci yang mengandung ajaran-ajaran agama yang bersangkutan, tempat-tempat tertentu, peralatan untuk menyelenggarakan upacara dan sebagainya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa agama adalah ajaran yang berasal dari Tuhan atau hasil renungan manusia yang terkandung dalam kitab suci yang turun menurun diwariskan oleh suatu generasi ke generasi dengan tujuan untuk memberi tuntunan dan pedoman hidup bagi manusia agar mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Dari kesimpulan tersebut dapat dijumpai adanya lima aspek yang terkandung dalam agama. Pertama, aspek asal-usulnya, yaitu ada yang berasal dari Tuhan seperti agama samawi, dan ada yang berasal dari pemikiran manusia seperti agama ardli atau agama kebudayaan. Kedua, aspek tujuannya yaitu untuk memberikan tuntunan hidup agar bahagia di dunia dan akhirat. Ketiga, aspek ruang lingkupnya, yaitu keyakinan akan adanya kekuatan gaib, keyakinan manusia bahwa kesejahteraannya di dunia ini dan hidupnya di akhirat tergantung pada adanya hubungan baik dengan kekuatan gaib, respon yang bersifat emosional, dan adanya yang dianggap suci. Keempat, aspek pemasyarakatannya, yaitu disampaikan secara turun temurun dan diwariskan dari generasi ke generasi lain. Kelima, aspek sumbernya, yaitu kitab suci.

B. Latar Belakang Perlunya Manusia Terhadap Agama
Sekurang-kurangnya ada empat alasan yang melatarbelakangi perlunya manusia terhadap agama. Keempat alasan tersebut secara singkat dapat dikemukakan sebagai berikut :

1. Latar Belakang Fitrah Manusia
Dalam bukunya yang berjudul Perspektif Manusia dan Agama, Murthada Muthahhari mengatakan, bahwa di saat berbicara tentang para nabi, Imam Ali as. menyebutkan bahwa mereka diutus untuk mengingatkan manusia kepada perjanjian yang telah diikat oleh fitrah mereka, yang kelak mereka akan dituntut untuk memenuhinya. Perjanjian itu tidak tercatat di atas kertas, tidak pula diucapkan oleh lidah, melainkan terukir dengan pena ciptaan Allah di permukaan kalbu dan lubuk fitrah manusia, dan di atas permukaan hati nurani serta di kedalaman perasaan batiniah.
ﻓﺄﻗﻢæﺟﻬﻚﻟﻠﺪﻳﻦﺣﻨﻴﻔﺎﻓﻄﺮﺓﺍﷲﻓﻄﺮﺍﻟﻨﺎﺱﻋﻠﻴﻬﺎ (ﺍﻟﺮﻭã٣٠)

Hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; tetapkanlah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia sesuai dengan fitrah itu (QS. Al-Rum, 30:30).
Berdasarkan informasi tersebut terlihat dengan jelas bahwa manusia secara fitri merupakan makhluk yang memiliki kemampuan untuk beragama. Hal demikian sejalan dengan petunjuk nabi dalam salah satu hadisnya yang mengatakan bahwa setiap anak yang dilahirkan memiliki fitrah (potensi beragama), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak tersebut menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi.
Bukti manusia sebagai makhluk yang memiliki potensi beragama ini dapat dilihat melalui bukti historis dan antropologis. Melalui bukti-bukti historis dan antropologis kita mengetahui bahwa pada manusia primitif yang kepadanya tidak pernah datang informasi mengenai Tuhan, ternyata mereka mempercayai adanya Tuhan, sungguh pun Tuhan yang mereka percayai itu terbatas pada daya khayalnya.
Sebagian hipotesis mengatakan bahwa agama adalah produk rasa takut. Seperti rasa takut manusia dari alam, dari gelegar suara guruh yang menggetarkan, dari luasnya lautan, dan dari deburnya ombak yang menggulung serta gejala-gejala alamiah lainnya. Sebagai akibat dari rasa takut ini, terlintaslah agama dalam benak manusia. Lucterius, seorang filosof Yunani yang pendapatnya dikutip Murthada Muthahhari mengatakan bahwa nenek moyang pertama para dewa adalah dewa ketakutan. Hipotesis lainnya mengatakan bahwa agama adalah produk kebodohan. Sebagian orang percaya bahwa faktor yang mewujudkan agama adalah kebodohan manusia, sebab manusia, sebab dengan wataknya selalu cenderung untuk mengetahui sebab-sebab dan hukum-hukum yang berlaku atas alam ini serta peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalamnya.
Beberapa hipotesis tersebut telah banyak dibuktikan kegagalannya oleh para ahli karena dasar hipotesis tersebut adalah pemikiran manusia yang terbatas, sedangkan agama yang benar mesti datang dari yang Maha Tidak Terbatas, yaitu Tuhan. Hipotesis tersebut sekedar menunjukkan bahwa manusia memiliki potensi beragama, namun potensi tersebut jka tidak diarahkan akan keliru hasilnya sebagaimana terlihat pada beberapa hipotesis tersebut. Namun demikian, hal ini tidak berarti akal manusia tidak ada manfaatnya, melainkan menunjukkan bahwa dalam hal beragama akal saja tidaklah cukup.
Informasi lainnya yang menunjukkan bahwa manusia memiliki potensi beragama dikemukakan oleh Carld Gustave Jung. Jung percaya, bahwa agama termasuk hal-hal yang memang sudah ada di dalam bawah sadar secara fitri dan alami. Selanjutnya William James, seorang filosof dan ilmuan terkemuka dari Amerika mengatakan, ”Kendatipun benar pernyataan bahwa hal-hal fisis dan meterial merupakan sumber tumbuhnya berbagai keinginan batin, namun banyak pula keinginan yang tumbuh dari alam di balik alam material ini”. Buktinya, banyak perbuatan manusia tidak bersesuaian dengan perhitungan-perhitungan material. Sementara itu, Alexis Carell, salah seorang pemenang hadiah Nobel berpendapat bahwa doa merupakan gejala keagamaan yang paling agung bagi manusia, karena pada keadaan itu jiwa manusia terbang melayang kepada Tuhan. Pada bagian lain dari bukunya yang berjudul Doa, Carell mengatakan bahwa pada batin manusia ada seberkas sinar yang menunjukkan kepada manusia kesalahan-kesalahan dan penyimpangan-penyimpangan yang kadang-kadang dilakukannya. Sinar inilah yang mencegah manusia dari terjerumus ke dalam perbuatan dosa dan penyimpangan.
Adanya naluri beragama (bertuhan) tersebut lebih lanjut dapat semakin diperjelas jika kita mengkaji bidang tasawuf. Ketika kita mengkaji paham hulul dari Al-Hallaj (858 – 933 M) misalnya kita jumpai pendapatnya bahwa pada diri manusia terdapat sifat dasar ke-Tuhanan yang disebut lahut, dan sifat dasar kemanusiaan yang disebut nasut. Demikian pula pada diri Tuhan pun terdapat sifat lahut dan nasut. Sifat lahut Tuhan mengacu pada zat-Nya, sedangkan sifat nasut Tuhan mengacu pada sifat-Nya. Sementara itu sifat nasut manusia mengacu pada unsur lahiriah dan fisik manusi, sedangkan sifat lahut manusia mangacu kepada unsur batiniah dan Ilahiah. Jika manusia mampu merdam sifat nasutnya maka akan tampak adalah sifat lahutnya. Dalam keadaan demikian terjadilah pertemuan antara nasut Tuhan dengan lahut manusia, dan inilah yang dinamakan hulul.
2. Kelemahan dan Kekurangan Manusia
Faktor lainnya yang melatarbelakangi manusia memerlukan agama adalah karena di samping manusia memiliki berbagai kesempurnaan juga memiliki kekurangan. Hal ini antara laian diungkapkan oleh kata Al-Nafs. Menurut Qurash Shihab, bahwa dalam pandangan Alquran, nafs diciptakan Allah dalam keadaan sempurna yang berfungsi menampung serta mendorong manusia berbuat kebaikan dan keburukan, dan karena itu sisi dalam manusia inilah yang oleh Alquran dianjurkan untuk diberi perhatian lebih besar. Kita misalnya ayat yang berbunyi :
ﻭﻧﻔﺲﻭﻣﺎﺳﻮﻫﺎ٧ﻓﺎﻟﻬﻤﻬﺎﻓﺠﻮﺭﻫﺎﻭﺗﻘﻮﻫﺎ(ﺍﻟﺜﻤﺲ)
Demi nafs serta penyempurnaa ciptaan, Allah mengilhamkan kepadanya kefasikan dan ketakutan. (QS. Al-Syams) 91 : 7 – 8).
Menurut Quraish Shihab bahwa kata mengilhamkan berarti potensi agar manusia melalui nafs menangkap makna baik dan buruk, serta dapat mendorongnya untuk melakukan kebaikan dan keburukan. Di sini antara lain terlihat perbedaan pengertian kata ini menurut Alquran dengan terminologi kaum Sufi, yang oleh Al-Qusyairi dalam risalahnya dinyatakan bahwa nafs dalam pengertian sufi adalah sesuatu yang melahirkan sifat tercela dan perilaku buruk. Pengertian kaum Sufi tentang nafs ini sama dengan yang terdapat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang antara lain menjelaskan bahwa nafs adalah dorongan hati yang kuat untuk berbuat yang kurang baik.
Kaum Mu’tazilah mewajibkan pada Tuhan agar menurunkan wahyu dengan tujuan agar kekurangan yang dimiliki akal dapat dilengkapi dengan informasi yang datang dari wahyu (agama). Dengan demikian, Mu’tazilah secara tidak langsung memandang bahwa manusia memerlukan wahyu.
3. Tantangan Manusia
Faktor lain yang menyebabkan manusia memerlukan agama adalah karena manusia dalam kehidupannya senantiasa menghadapi berbagai tantangan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Tantangan dari dalam dapat berupa dorongan hawa nafsu dan bisikan setan (Lihat QS. 12:5; 17:53). Sedangkan tantangan dari luar dapat berupa rekayasa dan uapaya-upaya yang dilakukan manusia yang secara sengaja berupaya ingin memalingkan manusia dari Tuhan.










BAB III
BERBAGAI PENDEKATAN di DALAM MEMAHAMI AGAMA

Dewasa ini kehadiran agama semakin dituntut agar ikut terlibat secara aktif di dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi umat manusia. Agama tidak boleh hanya sekedar menjadi lambang kesalehan atau berhenti sekadar disampikan dalam kotbah, melainkan secara konsepsional menunjukkkan cara-cara yang paling efektif dalam memecahkan masalah.
Tuntutan terhadap agama yang demikian itu dapat dijawab manakala pemahaman agama yang selama ini banyak menggunakan pendekatan teologis dilengkapi dengan pemahaman agama yang menggunakan pendekatan lain, yang secara operasional konseptual, dapat memberikan jawaban terhadap masalah yang timbul.
Dalam memahami agama banyak pendekatan yang dilakukan. Hal demikian perlu dilakukan, karena pendekatan tersebut kehadiran agama secara fungsional dapat dirasakan oleh penganutnya.
Berbagai pendekatan tersebut meliputi pendekatan teologis normatif, antropologis, sosiologis, psikologis, historis, kebudayaan dan pendekatan filosofis. Adapun yang dimaksud dengan pendekatan di sini adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama. Dalam hubungan ini, Jalaluddin Rahmat mengatakan bahwa agama dapat diteliti dengan menggunakan berbagai paradigma.
Untuk lebih jelasnya berbagai pendekatan tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
A. Pendekatan Teologis Normatif
Pendekatan teologis normatif dalam memahami agama secara harfiah dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka Ilmu Ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan dengan lainnya. Amin Abdullah mengatakan, bahwa teologi, sebagaimana kita ketahui, tidak bisa tidak pasti mengacu kepada agama tertentu. Loyalitas terhadap kelompok sendiri, komitmen dan dedikasi yang tinggi serta penggunaan bahasa yang bersifat subyektif, yakni bahasa sebagai pelaku, bukan sebagai pengamat adalah merupakan ciri yang melekat pada bentuk pemikiran teologis.
Menurut pengamatan Sayyed Hosein Nasr, dalam era kontemporer ini ada 4 prototipe pemikiran keagamaan Islam, yaitu pemikiran keagamaan fundamentalis, modernis, mesianis dan tradisionalis. Keempat prototipe pemikiran keagamaan tersebut sudah barang tentu tidak mudah disatukan dengan begitu saja. Masing-masing mempunyai ”keyakinan” teologi yang seringkali sulit untuk didamaikan.
Dari pemikiran tersebut, dapat diketahui bahwa pendekatan teologi dalam pemahaman keagamaan adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan yang masing-masing bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan tersebut mengklaim dirinya sebagai yang paling benar sedangkan lainnya sebagai salah.
Amin Abdullah mengatakan bahwa pendekatan teologi semata-mata tidak dapat memecahkan masalah esensial pluralitas agama saat sekarang ini.
Berkenaan dengan hal di atas, saat ini muncullah apa yang disebut dengan istilah teolgi masa kritis, yaitu suatu usaha manusia untuk memahami penghayatan imannya atau penghayatan agamanya, suatu penafsiranm atas sumber-sumber aslinya dan tradisinya dalam konteks permasalahan masa kini, yaitu teologi yang bergerak antara dua kutub : teks dan situasi; masa lampau dan masa kini.

B. Pendekatan Antropologis
Pendekatan antropologis dalam memahami agama dapat diartikan sebagai salah satu upaya memahami agama dengan cara melihat wujud praktik keagamaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Melalui pendekatan ini agama tampak akrab dan dekat dengan masalah-masalah yang dihadapi manusia dan berupaya menjelaskan dan memberikan jawabannya.

C. Pendekatan Sosiologis
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat dan menyelidiki ikatan-ikatan antara manusia yang menguasai hidupnya itu. Soerjono Soekanto mengartikan sosiologi sebagai suatu ilmu pengetahuan yang membatasi diri terhadap persoalan penilaian.
Dari dua definisi terlihat bahwa sosiologi adalah ilmu yang menggambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur, lapisan serta berbagai gejala sosial lainnya yang saling berkaitan.
Selanjutnya, sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama. Hal demikian dapat dimengerti, karena banyak bidang kajian agama yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan jasa bantuan dan ilmu sosiologi.
Jalaluddin Rahmat dalam bukunya yang berjudul Islam Alternatif, menunjukkan betapa besarnya perhatian agama yang dalam hal ini Islam terhadap masalah sosial, dengan mengajukan lima alasan sebagai berikut :
1). Pertama, dalam Alquran atau kitab-kitab hadis, proporsi terbesar kedua sumber hukum Islam itu berkenaan dengan urusan muamalah. Menurut Ayatullah Khomaeni dalam bukunya Al-Hukumah Al-Islamiyah yang dikutip Jalaluddin Rahmat, dikemukakan bahwa perbandingan antara ayat-ayat ibadah dan ayat-ayat yang menyangkut kehidupan sosial adalah satu berbanding seratus – untuk satu ayat ibadah, ada seratus ayat muamalah (masalah sosial).
2). Kedua, bahwa ditekankannya masalah muamalah (sosial) dalam Islam ialah adanya kenyataan bahwa bila urusan ibadah bersamaan waktunya dengan urusan muamalah yang penting, maka ibadah boleh diperpendek atau ditangguhkan (tentu bukan ditinggalkan), melainkan dengan tetap dikerjakan sebagaimana mestinya.
3). Ketiga, bahwa ibadah yang mengandung segi kemasyarakatan diberi ganjaran lebih besar daripada ibadah yang bersifat perseorangan. Karena itu shalat yang dilakukan secara berjemaah dinilai lebih tinggi nilainya daripada shalat yang dikerjakan sendirian (munfarid) dengan ukuran satu berbanding dua puluh derajat.
4). Keempat, dalam Islam terdapat ketentuan bila urusan ibadah dilakukan tidak sempurna atau batal, karena melanggar pantangan tertentu, maka kifaratnya (tembusannya) adalah melakukan sesuatu yang berhubungan dengan masalah sosial.
5). Kelima, dalam Islam terdapat ajaran bahwa amal baik dalam bidang kemasyarakatan mendapat ganjaran lebih besar daripada ibadah sunnah.

D. Pendekatan Filosofis
Secara harfiah, kata filsafat berasal dari kata philo yang berarti cinta kepada kebenaran, ilmu dan hikmah. Selain itu, filsafat dapat pula berarti mencari hakikat sesuatu, berusaha manutkan sebab dan akibat serta berusaha manafsirkan pengalaman-pengalaman manusia. Dalam Kamus Umum Bahsa Indonesia, Poerwadarminta mengartikan filsafat sebagai pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai sebab-sebab, asas-asas, hukum dan sebagainya terhadap segala yang ada di alam semesta ataupun mengenai kebenaran dan arti ”adanya” sesuatu. Pengertian filsafat yang umumnya digunakan adalah pendapat yang dikemukakan Sidi Gazalba. Menurutnya filsafat adalah berpikir secara mendalam, sitemik, radikal dan universal dalam rangka mencari kebenaran, inti, hikmah atau hakikat mengenai segala sesuatu yang ada.
Filsafat mencari sesuatu yang mendasar, asas, dan inti yang terdapat di balik yang bersifat lahiriah.

E. Pendekatan Historis
Sejarah atau historis adalah suatu ilmu yang di dalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, objek, latar belakang dan pelaku dari peristiwa tersebut.
Melalui pendekatan sejarah seseorang diajak menukik dari alam idealis ke alam yang bersifat empiris dan mendunia. Dari keadaan ini seseorang akan melihat adanya kesenjangan atau keselarasan antara yang terdapat dalam alam idealis dengan yang ada di alam empiris dan historis.

F. Pendekatan Kebudayaan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kebudayaan diartikan sebagai hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, adat istiadat; dan berarti pula kegiatan (usaha) batin (akal dan sebagainya) untuk menciptakan sesuatu yang termasuk hasil kebudayaan. Sementara itu, Sutan Takdir Alisjahbana mengatakan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks, yang terjadi dari unsur-unsur yang berbeda seperti pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat istiadat dan segala kacakapan lain yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Dengan demikian, kebudayaan adalah hasil daya cipta manusia dengan menggunakan dan mengarahkan segenap potensi batin yang dimilikinya.

G. Pendekatan Psikologi
Psikologi atau ilmu jiwa adalah jiwa yang mempelajari jiwa seseorang melalui gejala perilaku yang dapat diamatinya. Menurut Zakiah Daradjat, perilaku seseorang yang tampak lahiriah terjadi karena dipengaruhi oleh keyakinan yang dianutnya. Ilmu jiwa agama sebagaimana yang dikemukakan Zakiah Daradjat, tidak akan mempersoalkan benar tidaknya suatu agama yang dianut seseorang, melainkan yang dipentingkan adalah bagaimana keyakinan agama tersebut terlihat pengaruhnya dalam perilaku penganutnya.
Dengan ilmu jiwa ini seseorang selain akan mengetahui tingkat keagamaan yang dihayati, dipahami dan diamalkan seseorang juga dapat digunakan sebagai alat untuk memasukkan agama ke dalam jiwa seseorang sesuai dengan tingkatan uasianya. Dengan ilmu agama akan menemukan cara yang tepat dan cocok untuk menanamkannya.

















BAB IV
HUBUNGAN AGAMA
DENGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

Dunia saat ini tengah memasuki era globalisasi dengan dampak negatif dan positifnya. Di antara dampak negatif tersebut misalnya terjadi dislokasi, dehumanisasi, sekuralisasi dan sebagainya; sedangkan dampak positifnya antara lain terbukanya berbagai kemudahan dan kenyamanan, baik dalam lingkungan ekonomi (ekonosfer), informasi (infosfer), teknologi (teknosfer), sosial (sisosfer) maupun psikolgi (psikosfer).
A. Pandangan Ajaran Islam Tentang Ilmu Sosial
Sejak kelahirannya belasan abad yang lalu, Islam telah tampil sebagai agama yang memberi perhatian pada keseimbangan hidup antara dunia dan akhirat; antara hubungan manusia dengan Tuhan; antara hubungan manusia dengan manusia; dan antara urusan ibadah dengan urusan muamalah.
Dalam keadaan demikian, kita saat ini nampaknya sudah mendesak untuk mememiliki ilmu pengetahuan sosial yang mampu membebaskan manusia dari berbagai problema tersebut. Ilmu pengetahuan sosial yang dimaksudkan adalah ilmu pengetahuan yang digali dari nilai-nilai agama. Kuntowijoyo menyebutnya sebagai ilmu sosial profetik.

B. Ilmu Sosial Yang Bernuansa Islam
Menurut Kuntowijoyo, kita butuh ilmu sosial profetik, yaitu ilmu sosial yang tidak hanya menjelaskan dan mengubah fenomena sosial, tetapi juga memberi petunjuk ke arah mana transformasi itu dilakukan, untuk apa dana oleh siapa. Yaitu ilmu sosial yang mampu mengubah fenomena berdasarkan cita-cita etik dan profetik tertentu; perubahan tersebut didasarkan pada tiga hal. Pertama, cita-cita kemanusiaan, kedua, liberasi dan ketiga, transendensi. Cita-cita profetik tersebut dapat diderivasikan dari misi historis Islam sebagaimana terkandung dalam ayat 110 surat Ali Imron sebagai berikut :
(ﺍﻝﻋﻤﺮﺍﻥ١١٠) ﻛﻨﺘﻢﺧﻴﺮﺍﻣﺔﺃﺧﺮﺟﺖﻟﻠﻨﺎﺱﺗﺄﻣﺮﻭﻥﺑﺎﻟﻤﻌﺮﻭﻑﻭﺗﻨﻬﻮﻥﻋﻦﺍﻟﻤﻨﻜﺮ
Kamu sekalian adalah sebaik-baiknya umat yang ditugaskan kepada manusia menyuruh berbuat baik, mencegah berbuat munkar dan beriman kepada Allah. (QS. Al-Imron, 110).
Nilai-nilai kemanusiaan (humanisasi), liberasi dan transendensi yang dapat digali dari ayat tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
Pertama, bahwa tujuan humanisasai adalah memanusiakan manusia dari proses dehumanisasi.
Sementara itu tujuan liberasi adalah pembebasan manusia dari lingkungan teknologi, pemerasan kehidupan, menyatu dengan orang miskin yang tregusur oleh kekuatan ekonomi raksasa dan berusaha membebaskan manusia dari belenggu yang kita buat sendiri.
Selanjutnya, tujuan dari transendensi adalah menumbuhkan dimensi transendental dalam kebudayaan.
Dalam ilmu sosial profetik, kita ingin melakukan reorientasi terhadap epistemologi, orientasi terhadap mode of thought dan mode of inquirity, yaitu suatu pandangan bahwa sumber ilmu bukan hanya berasal dari rasio dan empiri sebagaimana yang dianut dalam masyarakat barat, tetapi juga dari wahyu.
C. Peran Ilmu Sosial Profetik Pada Era Globalisasi
Dengan ilmu sosial profetik yang kita bangun dari ajaran Islam sebagaimana tersebut di atas, kita tidak perlu takut atau khawatir terhadap dominasi sains Barat dan arus globalisasi yang terjadi saat ini. Islam perlu membuka diri terhadap seluruh warisan peradaban. Islam adalah sebuah paradigma terbuka.
Sejak beberapa abad yang lalu Islam mewarisi tradisi sejarah dari seluruh warisan peradaban manusia. Kita tidak membangun dari ruang yang hampa. Hal demikian dapat dipahami dari kandungan Surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya : Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Kata telah Ku-sempurnakan agama-Ku mengandung arti bukan membuat yang baru atau membangun dari ruang yang hampa melainkan dari bahan-bahan yang sudah ada.
Islam mewarisi peradaban Yunani dan Romawi di Barat, peradaban Persia, India dan cina di Timur. Ketika abad VIII – XV peradaban Barat dan Timur tenggelam dan menjalani kemerosotan, Islam bertindak sebagai pewaris utamanya untuk kemudian diambil-alih oleh Barat sekarang melalui renaissans.
Alquran sebagai sumber utama ajaran Islam diturunkan bukan dalam ruang hampa, melainkan dalam setting sosial aktual.
Bukti sejarah tersebut memperlihatkan dengan jelas bahwa dari segi sejak kelahirannya lima belas abad yang lalu Islam telah tampil sebagai agama terbuka, akomodatif serta berdampingan dengan agama, kebudayaan dan peradaban lainnya. Tetapi dalam waktu bersamaan Islam juga tampil memberikan kritik, perbaikan, bahkan penolakan dengan cara-cara yang amat simpatik dan tidak menimbulkan gejolak sosial yang membawa korban yang tidak diharapkan.
Dengan mengikuti uraian di atas, kiranya menjadi jelas bahwa Islam memiliki perhatian dan kepedulian yang tinggi terhadap masalah-masalah sosial. Karena itu, kehadiran ilmu sosial yang banyak membicarakan tentang manusia tersebut dapat diakui oleh Islam. Namun Islam memiliki pandangan yang khas tentang ilmu sosial yang harus dikembangkan, yaitu ilmu sosial profetik yang dibangun dari ajaran Islam dan diarahkan untuk humanisasi, liberasi dan transendensi. Ilmu pengetahuan sosial demikian yang dibutuhkan dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya pada era globalisasi di abad XXI mendatang.













BAB V
PENGERTIAN DAN SUMBER AJARAN ISLAM

Sebagai agama terakhir, Islam diketahui memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan agama-agama yang datang sebelumnya.
A. Pengertian Agama Islam
Ada dua sisi yang dapat kita gunakan untuk memahami pengertian agama Islam, yaitu sisi kebahasaan dan sisi peristilahan. Kedua sisi pengertian tentang Islam ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
Dari segi kebahasaan Islam berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata salima yang mengandung arti selamat, sentosa dan damai. Dan kata salima selanjutnya diubah menjadi bentuk aslama yang berarti berserah diri masuk dalam kedamaian.
Senada dengan pendapat di atas, sumber lain mengatakan Islam berasal dari bahasa Arab, terambil dari kata salima yang berarti selamat sentosa. Dari asal kata itu dibentuk kata aslama yang artinya memelihara dalam keadaan selamat sentosa dan berarti pula menyerahkan diri, tunduk, patuh dan taat.
Dari pengertian itu, kata Islam dekat arti kata agama yang berarti menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasan dan kebiasaan.

B. Sumber Ajaran Islam
Di kalangan ulama terdapat kesepakatan bahwa sumber ajaran Islam yang utama adalah Alquran dan Al-Sunnah; sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami Alquran dan Al-Sunnah .
1. Alquran
Di kalangan para ulama dijumpai adanya perbedaan pendapat di sekitar pengertian Alquran baik dari segi bahasa maupun istilah. Asy-Syafi’i misalnya mengatakan bahwa Alquran bukan berasal dari akar kata apa pun, dan bukan pula ditulis dengan memakai kata hamzah. Lafal tersebut sudah lazim digunakan dalam pengertian kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Sementara itu Al-Farra berpendapat bahwa lafal Alquran berasal dari kata qarain jamak dari kata qarinah yang berarti kaitan; karena dilihat dari segi makna dan kandungannya ayat-ayat Alquran itu satu sama lain saling berkaitan. Selanjutnya, Al-Asy’ari dan para pengikutnya mengatakan bahwa lafal Alquran diambil dari akar kata qarn yang berarti menggabungkan suatu atas yang lain; karena surat-surat dan ayat-ayat Alquran satu dan lainnya saling bergabung dan berkaitan.
Manna’ al-Qathhthan, secara ringkas mengutip pendapat para ulama pada umumnya yang menyatakan bahwa Alquran adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, dan dinilai ibadah bagi yang membacanya. Pengertian yang demikian senada dengan yang diberikan Al-Zarqani.
2. Al-Sunnah
Kedudukan Al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat Alquran dan hadis juga didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat. Yakni seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat.
Menurut bahasa Al-Sunnah artinya jalan hidup yang dibiasakan terkadang jalan tersebut ada yang baik dan ada pula yang buruk. Pengertian Al-Sunnah seperti ini sejalan dengan makna hadis Nabi yang artinya : ”Barang siapa yang membuat sunnah (kebiasaan) yang terpuji, maka pahala bagi yang membuat sunnah itu dan pahala bagi orang yang mengerjakanny; dan barang siapa yang membuat sunnah yang buruk, maka dosa bagi yang membuat sunnah yang buruk itu dan dosa bagi orang yang mengerjakannya.
Sementara itu Jumhurul Ulama atau kebanyakan para ulama ahli hadis mengartikan Al-Sunnah, Al-Hadis, Al-Khabar dan Al-Atsar sama saja, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan. Sementara itu ulama Ushul mengartikan bahwa Al-Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad dalam bentuk ucapan, perbuatan dan persetujuan beliau yang berkaitan dengan hukum.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Al-Sunnah memiliki fungsi yang pada intinya sejalan dengan alquran. Keberadaan Al-Sunnah tidak dapat dilepaskan dari adanya sebagian ayat Alquran :
1). Yang bersifat global (garis besar) yang memerlukan perincian;
2). Yang bersifat umum (menyeluruh) yang menghendaki pengecualian;
3). Yang bersifat mutlak (tanpa batas) yang menghendaki pembatasan; dan ada pula
4). Isyarat Alquran yang mengandung makna lebih dari satu (musytarak) yang menghendaki penetapan makna yang akan dipakai dari dua makna tersebut; bahkan terdapat sesuatu yang secara khusus tidak dijumpai keterangannya di dalam Alquran yang selanjutnya diserahkan kepada hadis nabi.



















BAB VI
KARAKTERISTIK AJARAN ISLAM

Selama ini kita sudah mengenal Islam, tetapi Islam dalam potret yang bagaimanakah yang kita kenal itu, tampaknya masih merupakan suatu persoalan yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Misalnya mengenal Islam dalam potret yang ditampilkan Iqbal dengan nuansa filosofis dan sufistiknya. Islam yang ditampilkan Fazlur Rahman bernuansa historis dan filosofis. Demikian juga, Islam yang ditampilkan pemikir-pemikir dari iran seperti Ali Syari’ati, Sayyed Hussein Nasr, Murthada Munthahhari.
Pemikiran para ilmuan Muslim dengan mempergunakan berbagai pendekatan tersebut di atas kiranya dapat digunakan sebagai bahan untuk mengenal karakteristik ajaran Islam, tidak mencoba memperdebatkannya antara satu dan lainnya, melainkan lebih mencari sisi-sisi persamaannya untuk kemaslahatan umat umumnya dan untuk keperluan studi Islam pada khususnya.
A. Dalam Bidang Agama
Melalui karyanya berjudul Islam Doktrin dan Peradaban, Nurcholis Madjid banyak berbicara karakteristik ajaran Islam dalam bidang agama. Menurutnya, bahwa dalam bidang agama Islam mengakui adanya pluralisme. Pluralisme menurut Nurcholis Madjid adalah aturan Tuhan (Sunnah Allah) yang tidak akan berubah, sehingga juga tidak mungkin dilawan atau diingkari.
Karakteristik agama Islam dalam visi keagamaannya bersifat toleran, pemaaf, tidak memaksakan dan saling menghargai karena dalam pluralitas agama tersebut terdapat unsur kesamaan yaitu pengabdian pada Tuhan.
B. Dalam Bidang Ibadah
Karakteristik ajaran Islam selanjutnya dapat dikenal melalui konsepsinya dalam bidang ibadah. Secara harfiah ibadah berarti bakti manusia kepada Allah Swt, karena didorong dan dibangkitkan oleh akidah tauhid.
Visi Islam tentang ibadah merupakan sifat, jiwa, dan misi ajaran Islam itu sendiri yang sejalan dengan tugas penciptaan manusia, sebagai makhluk yang hanya diperintahkan agar beribadah kepada-Nya.

C. Bidang Akidah
Dalam Kitab Mu’jam al-Falsafi, Jamil Shaliba mengartikan akidah menurut bahasa adalah menghubungkan dua sudut sehingga bertemu dan bersambung secara kokoh. Ikatan tersebut berbeda dengan terjemahan kata ribath yang artinya juga ikatan tetapi ikatan yang mudah dibuka, karena akan mengandung unsur yang membahayakan.
Karakteristik Islam yang dapat diketahui melalui bidang akidah ini adalah bahwa akidah Islam bersifat murni baik dalam isinya maupun prosesnya.

D. Bidang Ilmu dan Kebudayaan
Karakteristik Islam dalam bidang ilmu dan kebudayaan bersikap terbuka, akomodatif, tetapi juga selektif. Islam adalah paradigma terbuka. Ia merupakan mata rantai peradaban duni. Dalam sejarah kita melihat Islam mewarisi peradaban Yunani-Romawi di Barat dan peradaban-peradaban Persia, Indi dan Cina di Timur.
Karakteristik Islam dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan dapat dilihat dari 5 ayat pertama surat Al-Alaq yang diturunkan Tuhan kepada Nabi Muhammad Saw. Pada ayat tersebut terdapat kata iqra’ yang diulang sebanyak dua kali. Kata tersebut menurut A.Baiquni, selain berarti membaca dalam arti biasa, juga berarti menelaah, mengobservasi, membandingkan, mengukur, mendiskripsikan, menganalisis dan penyimpulan secara induktif.

E. Bidang Pendidikan
Islam memaandang bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap orang (education for all), laki-laki atau perempuan dan berlangsung sepanjang hayat (long life education).

F. Bidang Sosial
Ajaran Islam dalam bidang sosial ini termasuk yang paling menonjol karena seluruh bidang ajaran Islam sebagaimana telah disebutkan di atas pada akhirnya ditujukan untuk kesejahteraan manusia.
Menurut penelitian yang dilakukan Jalaluddin Rahmat, Islam ternyata agama yang menekankan urusan muamalah lebih besar daripada urusan ibadah. Islam ternyata banyak memperhatikan aspek kehidupan sosial daripada aspek kehidupan ritual.

G. Dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
Karakteristik ajaran Islam selanjutnya dapat dipahami dari konsepsinya dalam bidang kehidupan. Islam memandang bahwa kehidupan yang harus dilakukan manusia adalah hidup yang seimbang dan tidak terpisahkan antara urusan dunia dan akhirat. Urusan dunia dikejar dalam rangka mengejar kehidupan akhirat dan kehidupan akhirat dicapai dengan dunia. Kita membaca hadis nabi yang diriwayatkan oleh Ibn Mubarak yang artinya : Bukanlah termasuk orang yang baik di antara kamu adalah orang yang meninggalkan dunia karena mengejar kehidupan akhirat, dan orang yang meninggalkan akhirat karena mengejar kehidupan dunia. Orang yang baik adalah orang yang meraih keduanya secara seimbang, karena dunia adalah alat menuju akhirat, dan jangan dibalik yakni akhirat dikorbankan untuk urusan dunia.

H. Dalam Bidang Kesehatan
Ajaran Islam tentang kesehatan berpedoman pada prinsip pencegahan lebih diutamakan daripada penyembuhan. Berkenaan dengan konteks kesehatan ini ditemukan banyak petunjuk kitab suci dan sunnah Nabi Muhammad Saw. yang pada dasarnya mengerah pada upaya pencegahan diantaranya. Surat Al-Baqarah , 2:222) yang artinya : Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan senang kepada orang-orang yang membersihkan diri. Selain itu Surat Al-Mudatsir 74:4-5) yang artinya : Dan bersihkanlah pakaianmu dan tinggalkanlah segala macam kekotoran.

I. Dalam Bidang Politik
Dalam Alquran Surat An-Nisa’ ayat 156 terdapat perintah menaati ulil amri yang terjemahannya termasuk penguasa di bidang politik, pemerintahan dan negara. Islam menghendaki suatu ketaatan kritis yaitu ketaatan yang didasarkan pada tolak ukur kebenaran dari Tuhan. Jika pemimpin tersebut berpegang teguh pada tuntutan Allah dan rasul-Nya maka wajib ditaati. Sebaliknya, jika pemimpin tersebut bertentangan dengan kehendak Allah dan rasul-Nya, boleh dikritik atau diberi saran agar kembali ke jalan yang benar dengan cara-cara yang persuasif. Dan jika cara tersebut juga tidak dihiraukan oleh pemimpin tersebut, boleh saja untuk tidak dipatuhi.

J. Dalam Bidang Pekerjaan
Islam memandang bahwa kerja sebagai ibadah kepada Allah Swt. Atas dasar ini maka kerja yang dikehendaki Islam adalah kerja yang bermutu, terarah pada pengabdian terhadap Allah Swt, dan kerja yang bermanfaat bagi orang lain.
Untuk menghasilkan produk pekerjaan yang bermutu, Islam memandang kerja yang dilakukan adalah kerja profesional, yaitu kerja yang didukung ilmu pengetahuan, keahlian, pengalaman, kesungguhan dan sebagainya.

K. Islam Sebagai Disiplin Ilmu
Islam juga telah tampil sebagai sebuah disiplin ilmu yaitu ilmu keislaman. Menurut peratutan Menteri Agama Republik Indonesia Tahun 1985, bahwa yang termasuk disiplin ilmu keislaman adalah Alquran/Tafsir, Hadis/Ilmu Hadis, Ilmu Kalam, Filsafat, Tasawuf, Hukum Islam (Fiqih), Sejarah dan Kebudayaan Islam serat Pendidikan Islam.
Islam sebenarnya mempunyai aspek teologi, aspek ibadah, aspek moral, aspek mistisisme, aspek filsafat, aspek sejarah, aspek kebudayaan dan sebagainya.

METODOLOGI STUDI ISLAM
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Studi Islam
Dosen Pembimbing : Muhlisin, S.Ag

Disusun Oleh :
NURUL ANISYA
NIM : D31206018


DEPARTEMEN AGAMA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2006

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................................i
DAFTAR ISI................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................1
BAB II KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP AGAMA...........................2
C. Pengertian Agama............................................................................2
D. Latar Belakang Perlunya Manusia Terhadap Agama......................6
BAB II I BERBAGAI PENDEKATAN DI DALAM MEMAHAMI AGAMA.....................................................................................................................12
H. Pendekatan Teologis Normatif......................................................13
I. Pendekatan Antropologis...............................................................14
J. Pendekatan Sosiologis...................................................................14
K. Pendekatan Filosofis......................................................................16
L. Pendekatan Historis.......................................................................16
M. Pendekatan Kebudayaan................................................................17
N. Pendekatan Psikologi.....................................................................17
BAB IV HUBUNGAN AGAMA DENGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL.......................................................................................................................19
D. Pandangan Ajaran Islam Tentang Ilmu Sosial..............................19
E. Ilmu Sosial yang Bernuansa Islam................................................19
F. Peran Ilmu Sosial Profetik Pada Era Globalisasi...........................21
BAB V PENGERTIAN DAN SUMBER AJARAN ISLAM..........................23
C. Pengertian Agama Islam................................................................23
D. Sumber Ajaran Islam.....................................................................23
BAB VI KARAKTERISTIK AJARAN ISLAM..............................................27
L. Dalam Bidang Agama...................................................................27
M. Dalam Bidang Ibadah....................................................................28
N. Bidang Akidah...............................................................................28
O. Bidang Ilmu dan Kebudayaan.......................................................28
P. Bidang Pendidikan.........................................................................29
Q. Bidang Sosial.................................................................................29
R. Dalam Bidang Kehidupan Ekonomi..............................................29
S. Dalam Bidang Kesehatan..............................................................30
T. Dalam Bidang Politik....................................................................30
U. Dalam Bidang Pekerjaan...............................................................31
V. Islam Sebagai Disiplin Ilmu..........................................................31



06 May 2009

Kewajiban Berjama'ah

Pada perang Tabuk, ada beberapa sahabat yang tidak berangkat berperang. Salah satu di antara mereka adalah Ka’ab bin Malik. Marilah kita dengarkan cerita Ka’ab yang menunjukkan kejujuran imannya, usai turunnya pengampunan Allah atas dosanya.

“Aku sama sekali tidak pernah absent mengikuti semua peperangan bersama Rasululah saw, kecuali dalam perang Tabuk. Perihal ketidakikutsertaanku dalam perang Tabuk itu adalah karena kelalaian diriku terhadap perhiasan dunia, ketika itu keadaan ekonomiku jauh lebih baik daripada hari-hari sebelumnya. Demi Allah, aku tidak pernah memiliki barang dagangan lebih dari dua muatan onta, akan tetapi pada waktu peperangan itu aku memikinya.
Sungguh, tidak pernah Rasullah saw. merencanakan suatu peperangan melainkan beliau merahasiakan hal itu, kecuali pada perang Tabuk ini. Peperangan ini, Rasulullah saw. lakukan dalam kondisi panas terik matahari gurun yang sangat menyengat, menempuh perjalanan nan teramat jauh, serta menghadapi lawan yang benar-benar besar dan tangguh. Jadi, rencananya jelas sekali bagi kaum muslimin untuk mempersiapkan diri masing-masing menuju suatu perjalanan dan peperangan yang jelas pula.

Rasulullah saw. mempersiapkan pasukan yang akan berangkat. Aku pun mempersiapkan diri untuk ikut serta, tiba-tiba timbul pikiran ingin membatalkannya, lalu aku berkata dalam hati, “Aku bisa melakukannya kalau aku mau!”
Akhirnya, aku terbawa oleh pikiranku yang ragu-ragu, hingga para pasukan kaum muslimin mulai meninggalkan Madinah. Aku lihat pasukan kaum muslimin mulai meninggalkan Madinah, maka timbul pikiranku untuk mengejar mereka, toh mereka belum jauh. Namun, aku tidak melakukannya, kemalasan menghampiri dan bahkan menguasai diriku.

Tampaknya aku ditakdirkan untuk tidak ikut. Akan tetapi, sungguh aku merasakan penderitaan batin sejak Rasulullah saw. meninggalkan Madinah. Bila aku keluar rumah, maka di jalan-jalan aku merasakan keterkucilan diri sebab aku tidak melihat orang kecuali orang-orang yang diragukan keislamannya. Merekalah orang-orang yang sudah mendapatkan rukhshah atau ijinAllah Ta’ala untuk uzur atau kalau tidak demikian maka mereka adalah orang-orang munafik. Padahal, aku merasakan bahwa diriku tidak termasuk keduanya.

Konon, Rasulullah saw. tidak menyebut-nyebut namaku sampai ke Tabuk. Setibanya di sana, ketika beliau sedang duduk-duduk bersama sahabatnya, beliau bertanya, “Apa yang dilakukan Ka’ab bin Malik?”
Seorang dari Bani Salamah menjawab, “Ya Rasulullah, ia ujub pada keadaan dan dirinya!” Mu’az bin Jabal menyangkal, “Buruk benar ucapanmu itu! Demi Allah, ya Rasulullah, aku tidak pernah mengerti melainkan kebaikannya saja!”Rasulullahsaw. hanya terdiam saja.

Beberapa waktu setelah berlalu, aku mendengar Rasulllah saw. kembali dari kancah jihad Tabuk. Ada dalam pikiranku berbagai desakan dan dorongan untuk membawa alasan palsu ke hadapan Rasulullah saw., bagaimana caranya supaya tidak terkena marahnya? Aku minta pandapat dari beberapa orang keluargaku yang terkenal berpikiran baik. Akan tetapi, ketika aku mendengar Nabi saw., segera tiba di Madinah, lenyaplah semua pikiran jahat itu. Aku merasa yakin bahwa aku tidak akan pernah menyelamatkan diri dengan kebatilan itu sama sekali. Maka, aku bertekad bulat akan menemui Rasulullah saw. dan mengatakan dengan tidak sebenarnya.

Pagi-pagi, Rasulullah saw. memasuki kota Madinah. Sudah menjadi kebiasaan, kalau beliau kembali dari suatu perjalanan, pertama masuk ke masjid dan shalat dua rakaat. Demikian pula usai dari Tabuk, selesai shalat beliau kemudian duduk melayani tamu-tamunya. Lantas, berdatanganlah orang-orang yang tidak ikut perang Tabuk dengan membawa alasan masing-masing diselingi sumpah palsu untuk menguatkan alasan mereka. Jumlah mereka kira-kira delapan puluhan orang. Rasulullah saw. menerima alasan lahir mereka; dan mereka pun memperbaharui baiat setia mereka. Beliau memohonkan ampunan bagi mereka dan menyerahkan soal batinnya kepada Allah. Tibalah giliranku, aku datang mengucapkan salam kepada beliau. Beliau membalas dengan senyuman pula, namun jelas terlihat bahwa senyuman beliau adalah senyuman yang memendam rasa marah. Beliau kemudian berkata, “Kemarilah!”

Aku pun menghampirinya, lalu duduk di hadapannya. Beliau tiba-tiba bertanya, “Wahai Ka’ab, mengapa dirimu tidak ikut? Bukankah kau telah menyatakan baiat kesetianmu?”
Aku menjawab, “Ya Rasulullah! Demi Allah. Kalau duduk di hadapan penduduk bumi yang lain, tentulah aku akan berhasil keluar dari amarah mereka dengan berbagai alasan dan dalil lainnya. Namun, demi Allah. Aku sadar kalau aku berbicara bohong kepadamu dan engkau pun menerima alasan kebohonganku, aku khawatir Allah akan membenciku. Kalau kini aku bicara jujur, kemudian karena itu engkau marah kepadaku, sesungguhnya aku berharap Allah akan mengampuni kealpaanku. Ya Rasululah saw., demi Allah, aku tidak punya uzur. Demi Allah, keadaan ekonomiku aku tidak pernah stabil disbanding tatkala aku mengikutimu itu!”
Rasulullah berkata, “Kalau begitu, tidak salah lagi. Kini, pergilah kau sehingga Allah menurunkan keputusan-Nya kepadamu!”

Aku pun pergi diikuti oleh orang-orang Bani Salamah. Mereka berkata kepada, “Demi Allah. Kami belum pernah melihatmu melakukan dosa sebelum ini. Kau tampaknya tidak mampu membuat-buat alasan seperti yang lain, padahal dosamu itu sudah terhapus oleh permohonan ampun Rasulullah!”
Mereka terus saja menyalahkan tindakanku itu hingga ingin rasanya aku kembali menghadap Rasullah saw. untuk membawa alasan palsu, sebagaimana orang lain melakukannya.
Aku bertanya kapada mereka, “Apakah ada orang yang senasib denganku?”
Mereka menjawab, “Ya! Ada dua orang yang jawabannya sama dengan apa yang kau perbuat. Sekarang mereka berdua juga mendapat keputusan yang sama dari Rasulullah sebagaimana keadaanmu sekarang!”

Aku bertanya lagi, “Siapakah mereka itu?”

Mereka menjawab, “Murarah bin Rabi’ah Al-Amiri dan Hilal bin Umayah Al-Waqifi.”
Mereka menyebutkan dua nama orang shalih yang pernah ikut dalam perang Badr dan yang patut diteladani. Begitu mereka menyebutkan dua nama orang itu, aku bergegas pergi menemui mereka.

Tak lama setelah itu, aku mendengar Rasululah melarang kaum muslimin berbicara dengan kami bertiga, di antara delapan puluhan orang yang tidak ikut dalam perang tersebut.
Kami mengucilkan diri dari masyarakat umum. Sikap mereka sudah lain kapada kami sehingga rasanya aku hidup di suatu negeri yang lain dari negeri yang aku kenal sebelumnya. Kedua rekanku itu mendekam di rumah masing-masing menangisi nasib dirinya, tetapi aku yang paling kuat dan tabah di antara mereka. Aku keluar untuk shalat jamaah dan kaluar masuk pasar meski tidak seorang pun yang mau berbicara denganku atau menanggapi bicaraku. Aku juga datang ke majilis Rasullah saw. sesudah beliau shalat. Aku mengucapkan salam kepada beliau, sembari hati kecilku bertanya-tanya memperhatikan bibir beliau, “Apakah beliau menggerakkan bibirnya menjawab salamku atau tidak?”
Aku juga shalat dekat sekali dengan beliau. Aku mencuri pandang melihat pandangan beliau. Kalau aku bangkit mau shalat, ia melihat kepadaku. Namun, apabila aku melihat kepadanya, ia palingkan mukanya cepat-cepat. Sikap dingin masyarakat kepadanya, ia palingkan mukanya cepat-cepat. Sikap dingin masyarakat kepadaku terasa lama sekali. Pada suatu hari, aku mengetuk pintu paga Abu Qaradah, saudara misanku dan ia adalah saudara yang paling aku cintai. Aku mengucapkan salam kepadanya, tetapi demi Allah, ia tidak menjawab salamku.
Aku menegurya, “Abu Qatadah! Aku mohon dengan nama Allah, apakah kau tau bahwa aku mencintai Allah dan Rasul-Nya?”

Ia diam. Aku mengulangi permohonanku itu, namun ia tetap terdiam. Aku mengulangi permohonanku itu, namun ia tetap terdiam. Aku mengulanginya sekali lagi, tapi ia hanya menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu!”
Air mataku tidak tertahankan lagi. Kemudian aku kembali dengan penuh rasa kecewa.
Pada suatu hari, aku berjalan-jalan ke pasar kota Madinag. Tiba-tiba datanglah orang awam dari negeri Syam. Orang itu biasanya mengantarkan dagangan pangan ke kota Madinah. Ia bertanya, “Siapakah yang mau menolongku menemui Ka’ab bin Malik?”

Orang-orang di pasar itu menunjuk kepdaku, lalu orang itu datang kepadaku dan menyerahkan sepucuk surat kepadaku dan menyerahkan sepucuk surat dari raja Ghassan. Setelah kubuka, isinya sebagai berikut, “… Selain dari itu, bahwa sahabatmu sudah bersikap dingin terhadapmu. Allah tidak menjadikan kau hidup terhina dan sirna. Maka, ikutlah dengan kami di Ghassan, kamu akan menghiburmu!”
Hatiku berkata ketika membaca surat itu, “Ini juga salah satu ujian!” Lalu aku memasukkan surat itu ke dalam tungku dan membakarnya.
Pada hari yang ke-40 dari pengasinganku di kampong halaman sendiri, ketika aku menanti-nantikan turunnya wahyu tiba-tiba datanglah kepadaku seorang pesuruh Rasulullah saw. menyampaikan pesannya, “Rasulullah memerintahkan kepadamu supaya kamu menjauhi istrimu!”

Aku semakin sedih, namun aku juga semakin pasrah kepada Allah, hingga terlontar pertanyaanku kepadanya, “Apakah aku harus menceraikannya atau apa yang akan kulakukan?”

Ia menjelaskan, “Tidak. Akan tetapi, kamu harus menjauhkan dirimu darinya dan menjauhkannya dari dirimu!”

Kiranya Rasulullah juga sudah mengirimkan pesannya kepada dua sahabatku yang bernasib sama. Aku langsung memerintahkan kepada istriku, “Pergilah kau kepada keluargamu sampai Allah memutuskan hukumnya kepada kita!”
Istri Hilal bin Umaiyah datang menghadap Rasulullah saw. lalu ia bertanya, “Ya Rasulullah, sebenarnya Hilal bin Umaiyah seorang yang sudah sangat tua, lagi pula ia tidak memiliki seorang pembantu. Apakah ada keberatan kalau aku melayaninya di rumah?”

Rasulullah saw. menjawab, “Tidak! Akan tetapi ia tidak boleh mendekatimu!”
Istri Hilal menjelaskan, “Ya Rasulullah! Ia sudah tidak bersemangat pada yang itu lagi. Demi Allah, yang dilakukannya hanya menangisi dosanya sejak saat itu hingga kini!”

Ada seorang familiku yang juga mengusulkan, “Coba minta izin kepada Rasulullah supaya istrimu melayai dirimu seperti halanya istri Hilal bin Umayah!”
Aku menjawab tegas, “Tidak Aku tidak akan minta izin kepada Rasulullah saw. tentang istriku. Apa katanya kelak, sedangkan aku masih muda?”
Akhirnya, hari-hari selanjutnya aku hidup seorang diri di rumah. Lengkaplah bilangan malam sejak orang-orang dicegah berbicara denganku menjadi 50 hari 50 malam. Pada waktu sedang shalat subuh di suatu pagi dari malam yang ke-50 ketika aku sedang dudung berdzkir minta ampun dan mohon dilepaskan dari kesempitan hidup dalam alam yang luas ini, tiba-tiba aku mendengar teriakan orang-orang memanggil namaku. ‘Wahai Ka’ab bin Malik, bergembiralah! Wahai Ka’ab bin Malik, bergembiralah!”

Mendengar berita itu aku langsung sujud memanjatkan syukur kepada Allah. Aku yakin pembebasan hukuman telah dikeluarkan. Aku yakin, Allah telah menurunkan ampunan-Nya.
Rasulullah menyampaikan berita itu kepada shahabat-shahabatnya seusai shalat shubuh bahwa Allah telah mengampuni aku dan dua orang shahabatku. Berlomba-lombalah orang mendatangi kami, hendak menceritakan berita germbira itu. Ada yang datang dengan berkuda, ada pula yang datang dengan berlari dari jauh mendahului yang berkuda. Sesudah keduanya sampai di hadapanku, aku berikan kepada dua orang itu kedua pakaian yang aku miliki. Demi Allah, saat itu aku tidak memiliki pakaian kecuali yang dua itu.
Aku mencari pinjaman pakaian untuk menghadap Rasullah. Ternyata aku telah disambut banyak orang dan dengan serta merta mereka mengucapkan selamat kepadaku. Demi Allah, tidak seorang pun dari muhajirin yang berdiri dan memberi ucapan selamat selain Thal’ah. Sikap Thalhah itu tak mungkin aku lupakan. Sesudah aku mengucapkan salam kepada Rasulullah, mukanya tampak cerah dan gembira, katanya kemudian, “Bergembiralah kau atas hari ini! Inilah hari yang paling baik bagimu sejak kau dilahirkan oleh ibumu!”
“Apakah dari Allah ataukah dari engkau ya Rasulullah?” tanyaku sabar.
“Bukan dariku! Pengampunan itu datangnya dari Allah!” jawab Rasul saw.
Demi Allah, aku belum pernah merasakan besarnya nikmat Allah kepadaku sesudah Dia memberi hidayah Islam kepadaku, lebih besar bagi jiwaku daripada sikap jujurku kepada Rasulullah saw.”
Ka’ab lalu membaca ayat pengampunannya itu dengan penuh haru dan syahdu, sementara air matanya berderai membasahi kedua pipinya.

وَعَلَى الثَّلاَثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُواْ حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ

وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّواْ أَن لاَّ مَلْجَأَ مِنَ اللّهِ إِلاَّ إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُواْ

إِنَّ اللّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

“Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas, dan jiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah melainkan kepada-Nya saja. Kemudian, Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah:118)


)|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|(

Gimana setelah membaca kisah di atas?

Sekarang kita hubungkan dengan kehidupan saat ini. Kalau Ka’ab bin Malik absen dari perang, kalau kita saat ini kita hubungkan dengan amanah-amanah kita. Bagaimana sikap kita ketika mendapat seruan untuk dakwah? Bagaimana sikap kita ketika mendapatkan amanah? Apakah kita memiliki ruhul istijabah dan bersegera untuk melaksanakannya? Apakah justru sebaliknya kita merasa enggan, malas dan akhirnya tidak berangkat seperti kisahnya Ka’ab bin Malik itu?
Kondisi yang dialami Ka’ab bin Malik saat itu adalah contoh kondisi ketika mengalami futur, ketika kondisi keimanannya lemah. Ka’ab bukan termasuk golongan orang munafik yang mengudzurkan dirinya untuk tidak ikut perang dengan berbagai alasan. Tetapi beliau jujur kepada Rasulullah menyadari kesalahannya dan bertaubat. Beliau segera bangkit dari kondisi futurnya dan ikhlas menerima hukuman apapun. Bagaimana dengan diri kita? Apakah kita akan mengudzurkan diri kita dengan berbagai alasan ketika kita diberi amanah, padahal alasan sebenarnya karena kemalasan kita. Apakah kita akan menyalahgunakan kepandaian kita untuk membuat-buat alasan. Apakah kita sering gak datang syuro tanpa alasan yang syar’i karena kita males atau mendahulukan yang lain yang tidak penting. Atau mungkin datang tapi sengaja telat karena menunda-nunda keberangkatannya tanpa ada udzur apapun. Padahal dalam sebuah ayat Al Qur’an, kita disuruh untuk berangkat jihad dalam keadaan merasa berat maupun ringan.
Coba kita simak surat At-Taubah:41-49

انْفِرُواْ خِفَافاً وَثِقَالاً وَجَاهِدُواْ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui".
Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah : “Jikalau kami sanggup tentulah kami berangkat bersama-samamu.” Mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta.
Semoga Allah mema`afkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?
Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk tidak ikut berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.

Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguannya.

Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka. Dan dikatakan kepada mereka: “Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu.”

Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, dan tentu mereka akan bergegas maju ke muka di celah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan di antara kamu; sedang di antara kamu ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang zalim.
Sesungguhnya dari dahulupun mereka telah mencari-cari kekacauan dan mereka mengatur pelbagai macam tipu daya untuk (merusakkan)mu, hingga datanglah kebenaran (pertolongan Allah) dan menanglah agama Allah, padahal mereka tidak menyukainya.

وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ ائْذَن لِّي وَلاَ تَفْتِنِّي أَلاَ فِي الْفِتْنَةِ سَقَطُواْ وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمُحِيطَةٌ بِالْكَافِرِينَ

"Di antara mereka ada orang yang berkata: “Berilah saya keizinan (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus dalam fitnah.” Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah. Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir". (QS.At-Taubah:41-49)

Dan bagaimana pula sikap kita jika kita ditegur terhadap kekhilafan kita? Apakah kita akan ikhlas menerimanya dan berusaha memperbaikinya serta bersikap tajarud seperti halnya Ka’ab ataukah kita justru mutung, merasa kecewa dan akhirnya keluar dari jalan ini.
Wallohu a'lam bis- showab.

Langganan Artikel

Dengan mengisi data di sini, sobat akan menerima artikel-artikel baru dari kangyosep.blogspot.com

Masukkan alamat email sobat di sini:

Dipersembahkan oleh: LANGGANAN KAMI