Wilujeng Sumping, alias SELAMAT DATANG... di blog simkuring... moga-moga aya manfaat nu tiasa katampi... hapunten nu kasuhun... bilih aya raheut manah...

28 November 2009

Pengertian Nikah

Secara etimologi, nikah artinya berkumpul dan memasukkan. Misalnya tanakahat al-asyjar (pohon-pohon itu telah nikah) diucapkan bila sebagian pohon berkumpul dan bersatu dengan pohon lainnya. Contoh lainnya nakahtu al-qomha fi al-ardh (aku nikahkan gandum itu ke tanah) diucapkan bila saya menanamnya dan menaburkan benihnya ke dalam tanah. (Al-Jauhari. As-Shihhah. I: 413; Al-Zubaidi. Taj al-‘Arus. II: 242-243)
Sedangkan dari segi syari’at, nikah adalah akad antara dua pasangan yang menghalalkan terjadinya senggama dengan menggunakan lafad “menikahkan, menjodohkan, atau lafad-lafad lainnya”. (Muhammad Al-Syarbini Al-Khatib. Al-Iqna. II: 63)

Lafad nikah, secara hakiki, dinyatakan dalam arti akad dan secara majazi dalam arti senggama. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan para ulama. (Ibnu Hajar. Fath al-Bari. IX: 103)
Dalil yang menunjukkan kesesuaian pendapat di atas adalah banyaknya penggunaan lafad nikah dalam Al-Quran dan As-Sunnah dengan makna akad sehingga para ulama menyebutkan bahwa semua lafad nikah dalam Al-Quran bermakna akad. Tetapi Ibnu Faris mengecualikan firman Allah Ta’ala berikut.
“Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka mencapai nikah”. (QS an-Nisa: 5)
Ibnu Faris mengatakan, maksud lafad nikah dalam ayat itu adalah masa balig. (Ahmad bin Faris. Mu’jam Maqayis al-Lughah. V: 475)
Ada juga yang mengatakan, lafad nikah digunakan secara hakiki dalam arti senggama dan secara majazi dengan makna akad. Pendapat ini berdasarkan hadis Nabi Saw berikut.
“Menikahlah, pasti jumlah kalian akan banyak”
“Allah SWT melaknat orang yang menikahi tangannya”


Keterangan:
1. Dari Ibnu Umar secara marfu’ (sampai kepada Nabi), beliau bersabda, “Beribadah hajilah, pasti kalian akan merasa berkecukupan. Biasakanlah safar (bepergian), pasti kalian akan sehat. Menikahlah, pasti jumlah kalian akan banyak. Sesungguhnya aku sangat menginginkan kalian menjadi umat yang terbanyak”. (HR Ibnu Mardawaih)
Al-Hafidh Al-‘Iraqi berkata, sanad hadis ini dhaif. Imam Al-Baihaqi meriwayatkan hadis ini dalam Al-Ma’rifat secara mursal dan sanadnya juga dhaif. Demikian dikutip dari Al-Manawi Faid al-Qadir bi Syarh al-Jami’ al-Saghir (3: 269).
2. Hadis menikahi tangan merupakan bagian dari hadis yang diriwayatkan dengan lafad, “Tujuh golongan. Allah SWT tidak akan melihat (memperhatikan) mereka ….”. Salah satunya adalah orang yang menikahi tangannya (masturbasi).
Ibnu Hajar telah menjelaskan orang-orang yang meriwayatkan hadis ini dan orang yang menyatakan kedhaifannya. (At-Talkhis al-Habir, 2-3: 188)

Golongan lainnya menyatakan, lafad nikah merupakan lafad musytarak yang bermakna ganda. Lafad ini digunakan secara umum pada posisi masing-masing (antara akad dan senggama). Mereka mengatakan, lafad nikah tidak dapat dipahami maksudnya hanya dengan salah satu makna kecuali ada qarinah (keterangan yang menunjukkan kejelasan maknanya). Misalnya Anda mengatakan, “Ia menikahi anak si fulan”, dengan maksud akad dan “Ia menikahi pasangannya”, dalam makna senggama. Maka qarinahnya adalah kalimat yang menjelaskan maksudnya. Al-Hafidh Ibnu Hajar sudah mengkritisi pendapat ini beserta penerimaannya karena banyak juga riwayat yang menegaskan lafad nikah digunakan dalam arti akad. (Ibnu Hajar. Fath al-Bari. 9: 103)


0 comments:

Post a Comment

Langganan Artikel

Dengan mengisi data di sini, sobat akan menerima artikel-artikel baru dari kangyosep.blogspot.com

Masukkan alamat email sobat di sini:

Dipersembahkan oleh: LANGGANAN KAMI