Wilujeng Sumping, alias SELAMAT DATANG... di blog simkuring... moga-moga aya manfaat nu tiasa katampi... hapunten nu kasuhun... bilih aya raheut manah...

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

16 April 2010

DALIL-DALIL HUKUM


Dalam ilmu Ushul Fiqih kita akan banyak diperkenalkan pada pembahasan tentang berbagai macam dalil hukum atau metode ijtihad para ulama dalam mengambil keputusan suatu hukum. Apa yang dimaksud dengan dalil hukum? Dan, apa pula macam-macam dalil hukum yang digunakan oleh para ulama dalam menentukan hukum terhadap suatu masalah?

BAB I
PENDAHULUAN


1) Definisi Dalil
Ilmu Ushul Fiqih memiliki dua tema kajian yang utama, yakni; (1) menetapkan suatu hukum berdasarkan dalil; dan (2) menetapkan dalil bagi suatu hukum. Dengan demikian, ilmu Ushul Fiqih tidak dapat lepas dari dua aspek pembahasan, yakni dalil dan hukum.
Istilah dalil menurut pengertian bahasa mengandung beberapa makna, yakni: penunjuk, buku petunjuk, tanda atau alamat, daftar isi buku, bukti, dan saksi. Ringkasnya, dalil ialah penunjuk (petunjuk) kepada sesuatu, baik yang material (hissi) maupun yang non material (ma’nawi). (Rusli, 1999: 20)

Sedangkan secara istilah, para ulama ushul fiqih mengemukakan beberapa definisi, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Menurut Abd al-Wahhab al-Subki, dalil adalah sesuatu yang mungkin dapat mengantarkan (orang) ---dengan menggunakan pikiran yang benar--- untuk mencapai objek informatif yang diinginkannya.

2. Menurut Al-Amidi, para ahli Ushul Fiqih biasa memberi definisi dalil dengan “sesuatu yang mungkin dapat mengantarkan [orang] kepada pengetahuan yang pasti menyangkut objek informatif”.

3. Menurut Wahbah al-Zuhaili dan Abd al-Wahhab Khallaf, dalil adalah sesuatu yang dijadikan landasan berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara yang bersifat praktis.

Berdasarkan pengertian di atas, Abdul Wahhab Khalaf, ketika membicarakan mashlahah menurut pandangan al-Thufi, menghitung adanya sembilan belas dalil, yaitu: al-Quran, al-Sunnah, Ijma’ Ummat, Ijma’ penduduk Madinah, Qiyas, Qaul Shahabi, al-Mashlahah al-Mursalah, al-Istishhab, al-Bara’ah al-Ashliyah, ‘Awa’id, al-Istiqra, Sadd al-Dzara’i, al-Istidlal, al-Istihsan, mengambil yang paling ringan, al-‘Ishmah, Ijma’ penduduk Kufah, Ijma’ Ahl al-Bait, dan Ijma’ Khalifah yang empat. Akan tetapi, umumnya para ulama biasa menempatkan sebelas dalil, yaitu: al-Quran, al-Sunnah, Ijma’, Qiyas, Qaul Shahabi, al-Mashlahah al-Mursalah, al-Istishhab, Sadd al-Dzara’i, al-Istihsan, dan Syar’u Man Qablana.

Dalam hal ini, para ulama sepakat menempatkan al-Quran dan al-Sunnah sebagai dalil dan berbeda pendapat tentang dalil-dalil selebihnya; ada yang menerimanya sebagai dalil dan ada yang menolaknya; atau, ada yang menerima sebagiannya dan menolak yang selebihnya. (Rusli, 1999: 23)

2) Definisi Sumber Hukum
Dari uraian di atas akan muncul pertanyaan: apakah dalil ---seperti telah disebutkan --- sama dengan sumber hukum atau berlainan? Pertanyaan ini timbul seiring dengan pandangan bahwa beberapa dalil yang telah disebutkan di atas tidak sesuai jika disebut sebagai sumber, seperti al-Istihsan, al-Istishhab, dan sebagainya. Beberapa kategori dalil di atas, oleh para ahli Ushul Fiqih, ada yang dimasukkan sebagai metode istinbath al-ahkam.

Adapun istilah sumber, dalam bahasa Arab, disebut mashdar, kata jamaknya adalah mashadir. Kata mashdar sendiri, menurut pengertian bahasa mengandung beberapa arti, yaitu: asal atau permulaan sesuatu, sumber, dan tempat munculnya sesuatu. Istilah ini kemudian dipakai sebagai istilah Ushul Fiqih sehingga menjadi mashdar al-hukm (sumber hukum) atau dalam bentuk jamaknya mashadir al-ahkam (sumber-sumber hukum).
Lalu, apakah dalil sama dengan sumber? Dalam hal ini, Abdul Wahhab Khallaf dan Zaki al-Din Sya’ban, sebagaimana dikutip Rusli (1999: 24), nampaknya cenderung mengidentikkan antara keduanya. Akan tetapi, bila kita memperhatikan makna kebahasaan dua istilah tersebut, akan terlihat bahwa “dalil” merupakan penunjuk atau alasan untuk melihat dan mengetahui sesuatu, sedangkan “sumber” merupakan asal sesuatu. Jika kata mashdar (sumber) ditempatkan dalam kajian hukum, maka ia merupakan “asal” yang menjadi sumber tempat munculnya suatu hukum. Dengan pengertian ini, yang disebut dengan mashadir al-ahkam hanya terbatas pada al-Quran dan al-Sunnah.

Dengan demikian, yang menjadi sumber hukum dalam Islam ialah al-Quran dan al-Sunnah, yang sekaligus pula sebagai dalil hukum. Sedangkan yang lainnya berfungsi sebagai dalil hukum.

BAB II
DALIL-DALIL HUKUM

Dalam makalah ini, kita akan membahas tentang beberapa sumber atau metode yang dijadikan dalil dalam menentukan suatu hukum. Para ulama menetapkan sumber atau dalil hukum tersebut, secara garis besar, ke dalam dua bagian sebagai berikut.

1. Dalil hukum yang disepakati.
Menurut Abdul Wahhab Khallaf (tt: 21), jumhur ulama bersepakat menetapkan empat sumber dalil (al-Quran, as-Sunnah, al-Ijma, dan al-Qiyas) sebagai dalil yang disepakati. Akan tetapi, ada beberapa ulama yang tidak menyepakati dua sumber yang terakhir (Ijma dan Qiyas). A. Hassan, guru Persatuan Islam, menganggap musykil terjadinya Ijma, terutama setelah masa sahabat. Demikian juga Muhammad Hudhari Bek. Para ulama dari kalangan madzhab Zhahiri (di antara tokohnya adalah Imam Daud dan Ibnu Hazm al-Andalusi) dan para ulama Syiah dari kalangan Akhbari tidak mengakui al-Qiyas sebagai dalil yang disepakati.

2. Dalil hukum yang diperselisihkan.
Selain dari sumber dan dalil di atas, jumhur ulama menyatakan secara mufakat bahwa dalil-dalil tersebut merupakan dalil-dalil yang tidak disepakati atau diperselisihkan (mukhtalaf), baik di kalangan ulama Fiqih maupun ulama Ushul Fiqih.

1. AL-QUR’AN
a. Definisi Al-Qur’an

Lafadz Al-Quran berasal dari lafadz qira’ah, yaitu mashdar (infinitif) dari lafadz qara’a, qira’atan, qur’anan. Dari aspek bahasa, lafadz ini memiliki arti “mengumpulkan dan menghimpun huruf-huruf dan kata-kata satu dengan yang lain dalam suatu ucapan yang tersusun rapih”.

Menurut A. Hasan, al- Qur’an ialah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. yang diperintahkan untuk dicatat atau dikitabkan.

Definisi lainnya, al-Qur’an ialah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw yang ditulis dalam mushaf yang diriwayatkan sampai kepada kita dengan jalan yang mutawatir, tanpa ada keraguan (Al- Wajiz, hlm. 152)

Cukup banyak istilah-istilah atau ta’rif-ta’rif yang dibuat oleh para ulama, adapun jika digabungkan beberapa ta’rif dari para ulama maka kurang lebih akan menghasilkan rangkuman kata sebagai berikut, Al-Qur’an ialah wahyu berupa kalamullah yang diamanatkan kepada malaikat jibril, disampaikannya kepada Nabi Muhammad Saw, isinya tak dapat ditandingi oleh siapapun dan diturunkan secara bertahap, lalu disampaikan kepada umatnya dengan jalan mutawatir dan dimushafkan serta membacanya dihukumkan sebagai suatu ibadah.

b. Kedudukan Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum
Al-Qur’an berfungsi sebagai hakim atau wasit yang mengatur jalannya kehidupan manusia agar berjalan lurus. Itulah sebabnya ketika umat Islam berselisih dalam segala urusan hendaknya ia berhakim kepada al-Qur’an. Al-Qur’an lebih lanjut memerankan fungsi sebagai pengontrol dan pengoreksi tehadap perjalanan hidup manusia di masa lalu. Misalnya kaum Bani Israil yang telah dikoreksi oleh Allah.
Al-Qur‘an juga mampu memecahkan problem-problem kemanusiaan dengan berbagai segi kehidupan, baik rohani, jasmani, sosial, ekonomi, maupun politik dengan pemecahan yang bijaksana, karena ia diturunkan oleh yang Maha Bijaksana dan Maha Terpuji.
Pada setiap problem itu al-Qur’an meletakkan sentuhannya yang mujarab dengan dasar-dasar yang umum yang dapat dijadikan landasan untuk langkah-langkah manusia dan yang sesuai pula dengan zaman. Dengan demikian, al-Qur’an selalu memperoleh kelayakannya di setiap waktu dan tempat, karena Islam adalah agama yang abadi. Alangkah menariknya apa yang dikatakan oleh seorang juru dakwah abad ke-14 ini, “Islam adalah suatu sistem yang lengkap, ia dapat mengatasi segala gejala kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air atau pemerintah dan bangsa. Ia adalah moral dan potensi atau rahmat dan keadilan. Ia adalah undang-undang atau ilmu dan keputusan. Ia adalah materi dan kekayaan atau pendapatan dan kesejahteraan. Ia adalah jihad dan dakwah atau tentara dan ide. Begitu pula ia adalah akidah yang benar dan ibadah yang sah”.

Artinya: "Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu Barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, Maka Sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam Keadaan buta". (QS. Thoha: 123-124)

Kaum muslimin sendirilah yang membangun obor di tengah-tengah gelapnya sistem-sistem dan prinsip-prinsip lain. Mereka harus menjauhkan diri dari segala kegemerlapan yang palsu. Mereka harus membimbing manusia yang berada dalam kebingungan dengan al-Qur’an sehingga terbimbing ke pantai keselamatan.
c. Hukum-hukum dalam Al-Qur’an
Hukum-hukum yang terkandung di dalam al-Qur’an itu ada 3 macam, yaitu:
Pertama, hukum-hukum i’tiqadiyah. Yakni, hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban para mukallaf untuk beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya. Rasul-rasul-Nya dan hari pembalasan.

Kedua, hukum-hukum akhlaq. Yakni, tingkah laku yang berhubungan dengan kewajiban mukallaf untuk menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan dirinya dan sifat-sifat yang tercela.

Ketiga, hukum-hukum amaliah. Yakni, yang berkaitan dengan perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, perjanjian-perjanjian dan mu’amalah (kerja sama) sesama manusia. Kategori yang ketiga inilah yang disebut Fiqhul Qur’an dan itulah yang hendak dicapai oleh Ilmu Ushul Fiqih.

Hukum-hukum amaliah di dalam Al-Qur’an itu terdiri atas dua macam, yakni:
1) Hukum ibadat. Misalnya, shalat, shaum, zakat, haji dan sebagainya. Hukum-hukum ini diciptakan dengan tujuan untuk mengatur hubungan hamba dengan Tuhan.
2) Hukum-hukum mu’amalat. Misalnya, segala macam perikatan, transaksi-transaksi kebendaan, jinayat dan ‘uqubat (hukum pidana dan sanksi-sanksinya). Hukum-hukum mu’amalah ini diciptakan dengan tujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
Hukum-hukum selain ibadat menurut syara’ disebut dengan hukum mu’amalat. Tetapi menurut hukum modern hukum mu’amalat itu mempunyai nama yang berbeda-beda sesuai dengan sifat, hubungan dan maksud diadakannya. Nama-nama itu, menurut catatan Abdul Wahhab Khalaf, ialah sebagai berikut.
1) Ahwalus-syakhshiyah (hukum keluarga) yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan kekeluargaan sejak mula pertama dibinanya. Tujuan dan hukum tersebut ialah untuk mengatur hubungan kehidupan suami-isteri, anak keturunan dan kerabat satu sama lain. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan ahwalusy-syakhshiyah ini kurang lebih 71 ayat.
2) Ahkamul-madaniyah (hukum privat) yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan hak manusia satu sama lain dalam tukar-menukar kebendaan dan manfa’at, seperti jual beli, perserikatan dagang, sewa-menyewa, hutang-piutang dan lain-lain. Keberadaan hukum ini bertujuan untuk mengatur hak kebendaan setiap orang dan memeliharanya. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum privat ini kurang lebih ada 70 ayat.
3) Ahkamul-jiniiyah (hukum pidana) yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan tindak pidana dan sanksi-sanksinya. Tujuan hukum ini ialah untuk memelihara kehidupan manusia, harta benda, kehormatan dan hak-hak mereka. Jumlah ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum pidana ini kurang lebih 30 ayat.
4) Ahkamul-murafa’at (hukum acara) yaitu hukum-hukum yang erat sekali hubungannya dengan peradilan, persaksian, bukti-bukti, sumpah dan lain sebagainya. Hukum ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Jumlah ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum acara ini sebanyak 13 ayat.
5) Ahkamud-dusturiyah (hukum perundang-undangan) yaitu hukum yang berhubungan dengan asas dan cara pembuatan undang-undang. Tujuan hukum ini ialah untuk menjamin hak-hak perseorangan dan masyarakat serta mengatur hubungan penguasa dengan rakyat. Ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum ini sebanyak 10 ayat.
6) Ahkamud-dauIiyah (hukum internasional) yaitu hukum yang mengatur hubungan negara Islam dengan negara lainnya dalam bidang-bidang perdamaian, keamanan, perekonomian, kebudayaan dan lain-lain. Juga mengatur muamalat antara warga negara non-muslim yang berada di negara Islam dengan warga negara Islam itu sendiri. Jumlah ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum internasional ini lebih kurang 25 ayat.
7) Ahkamul-iqtishadiyah wal-maliyah (hukum ekonomi dan keuangan) yaitu hukum-hukum yang mengatur sumber-sumber keuangan dan pengeluarannya, hak-hak fakir miskin terhadap harta kekayaan orang yang berada, kewajiban orang-orang kaya terhadap fakir miskin dan hubungan keuangan antara pemerintah dan warga negaranya. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum ekonomi dan keuangan lebih kurang ada 10 ayat.

Hasil penyelidikan para ulama tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum-hukum menunjukkan bahwa hukum-hukum Al-Qur’an yang berkaitan dengan ibadat dan ahwalus-syakhshiyah sudah terperinci. Kebanyakan dari hukum-hukum ini bersifat ta’abudi (ibadat) sehingga tidak banyak memberikan kesempatan ahli pikir untuk menganalisanya dan hukum ini bersifat permanen, tetap tidak berubah-ubah lantaran perubahan suasana dan lingkungan.

Adapun selain hukum-hukum ibadat dan ahwal al-syakhshiyah, seperti hukum perdata, pidana (jinayat), perundang-undangan (dusturiyah), internasional (dauliyah) dan ekonomi dan keuangan (iqtishadiyah wa al-maliyah), maka dalil-dalil hukumnya masih merupakan ketentuan yang umum atau masih merupakan dasar-dasar yang asasi. Sedikit sekali yang sudah terperinci. Hal itu disebabkan karena hukum-hukum tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kemaslahatan yang sangat dihajatkan. Dalam hal ini Al-Qur’an hanya memberi ketentuan-ketentuan umum dan dasar-dasar yang asasi saja agar penguasa setiap saat mempunyai kebebasan dalam menciptakan perundang-undangan dan melaksanakannya sesuai dengan kemaslahatan yang dihajatkan pada saat itu, asal tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan (dalil-dalil) dan jiwa syari’at.

2. AL-SUNNAH
a. Definisi Al-Sunnah

Al-Sunnah atau al-hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw, baik berupa qaul (ucapan), fi’il (perbuatan) maupun taqrir (sikap diam tanda setuju) Nabi Saw.

Sesuai dengan tiga hal tersebut yang disandarkan kepada Rasulullah Saw, maka sunnah itu dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
1) Sunnah qauliyyah ialah sabda yang beliau sampaikan dalam beraneka tujuan dan kejadian. Misalnya sabda beliau sebagai berikut.



لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (رواه مالك)

Tidak ada kemudharatan dan tidak pula memudharatkan. (HR. Malik).

Hadis di atas termasuk sunnah qauliyyah yang bertujuan memberikan sugesti kepada umat Islam agar tidak membuat kemudharatan kepada dirinya sendiri dan orang lain.
2) Sunnah fi’liyyah ialah segala tindakan Rasulullah Saw. Misalnya tindakan beliau melaksanakan shalat 5 waktu dengan menyempurnakan cara-cara, syarat-syarat dan rukun-rukunnya, menjalankan ibadah haji, dan sebagainya.
3) Sunnah taqririyah ialah perkataan atau perbuatan sebagian sahabat, baik di hadapannya maupun tidak di hadapannya, yang tidak diingkari oleh Rasulullah Saw atau bahkan disetujui melalui pujian yang baik. Persetujuan beliau terhadap perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh sahabat itu dianggap sebagai perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh beliau sendiri.

b. Kehujjahan Al-Sunnah
Kedudukan al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam, selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits, juga didasarkan kepada kesepakatan para sahabat. Para sahabat telah bersepakat menetapkan kewajiban mengikuti sunnah Rasulullah Saw.
Para ulama telah sepakat bahwa al-Sunnah dapat dijadikan hujjah (alasan) dalam menentukan hukum. Namun demikian, ada yang sifatnya mutaba’ah (diikuti) yaitu tha’ah dan qurbah (dalam taat dan taqarrub kepada Allah) misalnya dalam urusan aqidah dan ibadah, tetapi ada juga yang ghair mutaba’ah (tidak diikuti) yaitu jibiliyyah (budaya) dan khushushiyyah (yang dikhususkan bagi Nabi). Contoh jibiliyyah seperti mode pakaian, cara berjalan, makanan yang disukai. Adapun contoh khushushiyyah adalah beristri lebih dari empat, shaum wishal sampai 2 hari dan shalat 2 rakaat ba’da Ashar.

Hukum-hukum yang dipetik dari al-Sunnah wajib ditaati sebagaimana hukum-hukum yang diistinbathkan dari al-Qur’an sebagaimana diungkapkan dalam QS Ali- Imran: 32, An- Nisa: 80, 59 dan 65, dan Al- ahzab: 36.

c. Hubungan Al-Sunnah dengan Al-Qur’an
Al-Sunnah, dalam tinjauan hukum dan penafsiran, dapat dilihat dari dua aspek, yakni hubungannya dengan Al-Qur’an dan al-Sunnah yang bersifat mandiri. Dari aspek hubungannya dengan al-Quran, al-Sunnah adalah sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Hubungan ini disebut hubungan struktural. Sementara dari aspek lain, al-Sunnah sebagai penjelas bagi Al-Qur’an disebut hubungan fungsional. Di antara dasarnya adalah firman Allah Ta’ala dalam QS. al- Hasyr: 7, an- Nahl: 44, dan an- Nahl: 64.

d. Fungsi Al-Sunnah terhadap Al-Qur’an
Fungsi al-Sunnah terhadap al-Qur’an dari segi kandungan hukum mempunyai 3 fungsi sebagai berikut.
1) Al-Sunnah berfungsi sebagai ta’kid (penguat) hukum-hukum yang telah ada dalam Al-Qur’an. Hukum tersebut mempunyai 2 dasar hukum, yaitu Al-Qur’an sebagai penetap hukum dan Al-Sunnah sebagai penguat dan pendukungnya. Misalnya, perintah mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, larangan syirik, riba dan sebagainya.
2) Al-Sunnah sebagai bayan (penjelas); takhshish (pengkhusus) dan taqyid (pengikat) terhadap ayat-ayat yang masih mujmal (global), ‘am (umum) atau muthlaq (tidak terbatasi), yaitu ayat-ayat Al-Qur’an yang belum jelas petunjuk pelaksanaannya, kapan dan bagaimana, dijelaskan dan dijabarkan dalam Al-Sunnah. Misalnya, perintah shalat yang bersifat mujmal dijabarkan dengan Al-Sunnah. Nabi Saw bersabda: “Shalatlah kalian seperti kalian melihat (mendapatkan) aku shalat.” (HR. Bukhari)

3) AL-IJMA’
a. Pengertian

Menurut ulama Ushul Fiqh, ijma adalah kesepakatan para imam mujtahid di antara umat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah saw wafat, terhadap hukum syara tentang suatu masalah. Karena itu, jika terdapat suatu kejadian yang dihadapkan kepada seluruh mujtahid di kalangan umat Islam pada suatu waktu, mereka kemudian bersepakat terhadap suatu hukum mengenai kejadian tersebut. Kesepakatan mereka itulah yang disebut ijma.

b. Macam-Macam Ijma’
Dilihat dari segi melakukan ijtihadnya, ijma itu ada dua bagian yaitu :
a) Ijma Sharih yaitu kesepakatan para mujtahid pada suatu waktu terhadap suatu kejadian dengan menyajikan pendapat masing-masing secara jelas yang dilakukan dengan cara memberi fatwa atau memberi keputusan.
b) Ijma Syukuty yaitu sebagian mujtahid pada satu waktu mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu kejadian yang dilakukan dengan cara memberi fatwa dan mujtahid lainnya tidak menanggapi pendapat tersebut dalam hal persesuaiannya atau perbedaannya.
Sedangkan dilihat dari segi qath’i dan zhanni dalalah hukumnya, ijma ini terbagi menjadi dua bagian juga yaitu sebagai berikut.
a) Ijma Qoth’i. Dalalah hukumnya ijma sharih, hukumnya telah dipastikan dan tidak ada jalan lain untuk mengeluarkan hukum yang bertentangan serta tidak boleh mengadakan ijtihad hukum syara mengenai suatu kejadian setelah adanya ijma sharih.
b) Ijma Zhanni. Dalalah hukumnya ijma syukuty, hukumnya diduga berdasarkan dugaan kuat mengenai suatu kejadian. Oleh sebab itu masih memungkinkan adanya ijtihad lain, sebab hasil ijtihad bukan merupakan pendapat seluruh mujtahid.

4) AL-QIYAS
a. Pengertian

Al-Qiyas menurut bahasa adalah mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain yang bisa menyamainya. Contohnya, mengukur pakaian dengan meteran. Sedangkan menurut ulama Ushul Fiqh, Qiyas adalah menyamakan satu kejadian yang tidak ada nashnya kepada kejadian lain yang ada nashnya pada hukum yang telah menetapkan lantaran adanya kesamaan di antara dua kejadian itu dalam illat hukumnya. Misalnya, masalah meminum khamr merupakan suatu perbuatan yang hukumnya telah ditetapkan dalam nash. Hukumnya haram berdasarkan QS Al-Maidah ayat 90. Dengan illat memabukkan. Oleh karena itu setiap minuman yang terdapat illat memabukkan hukumnya sama dengan khamr dan haram meminumnya.

b. Rukun-Rukun Al-Qiyas
Setiap Qiyas terdiri dari empat rukun sebagai berikut.
a) Al-Ashl ialah sesuatu yang hukumnya terdapat dalam nash. Rukun ini biasanya disebut Maqis ‘Alaih (yang dipakai sebagai ukuran).
b) Al-Far’u ialah sesuatu yamg hukumnya tidak terdapat di dalam nash dan hukumnya disamakan kepada al-ashl, biasa disebut juga Al Maqis (yang diukur).
c) Hukmul Ashl ialah hukum syara yang terdapat nashnya menurut al ashl dan dipakai sebagai hukum asal bagi al-Far’u.
d) Al-Illat ialah keadaan tertentu yang dipakai dasar bagi hukum ashl, kemudian al-Far’u itu disamakan kepada ashl dalam hal hukumnya.

5) MADZHAB SHAHABAT
Madzhab Shabahat adalah pendapat para shahabat Rasulullah Saw tentang suatu kasus, baik berupa fatwa maupun ketetapan hokum, sedangkan nash tidak menjelaskan hukum tersebut. Dalam hal ini, di antara para ulama terjadi perbedaan pendapat setidak-tidaknya terbagi menjadi empat pandangan sebagai berikut.
a) Madzhab shahabat tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum.
Pandangan ini dikemukakan oleh jumhur ulama Syafi’iyyah, salah satu riwayat dari Ahmad, ulama mutaakhirin dari Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki, dan Ibnu Hazm dari Madzhab Zhahiri.

b) Madzhab shahabat bisa dijadikan dalil hukum dan didahulukan dari qiyas.
Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama dari Madzhab Hanafi, Imam Malik, qaul qadim Imam al-Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

c) Madzhab shahabat bisa dijadikan dalil hukum bila dikuatkan oleh qiyas.
Salah satu pandangan yang mendukung terhadap pendapat ini adalah qaul jaded dari Imam al-Syafi’i.

d) Madzhab shahabat bisa dijadikan dalil hukum bila terjadi kontroversi dengan qiyas.
Sifat kontroversinya itu menunjukkan bahwa hal itu bukan termasuk qiyas, tetapi merupakan bagian dari sunnah. Pendapat ini bersumber dari Madzhab Hanafi.

6) SYAR’U MAN QABLANA
Syar’u man qablana adalah syariat umat sebelum Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Para ulama Ushul Fiqh mengkaji syariat sebelum Islam dalam kaitannya dengan penerapan syariat tersebut bagi umat Islam. Dalam perkara ini, ada bagian-bagian dari syariat sebelum Islam yang telah dibatalkan oleh syariat Islam, baik diiringi dengan dalil yang sharih maupun tidak diiringi dengan dalil yang sharih tetapi menunjukkan dalil lain yang sifatnya berbeda. Misalnya, taubat zaman Nabi Musa as dengan cara membunuh setiap orang yang ditemuinya tidak akan diperoleh satu keterangan pun yang melegalkan cara taubat seperti ini bagi umat Nabi Muhammad Saw. Di samping itu, ada juga syariat yang masih tetap diberlakukan dan disertai dengan dalil, seperti ibadah shaum sebagaimana disebutkan dalam QS al-Baqarah ayat 183, “Sebagaimana telah diwajibkan pula kepada umat sebelum kamu”.

Dalam hal syariat yang diiringi dengan dalil, baik penetapannya maupun perubahannya, para ulama tidak merasa kesulitan dalam memutuskan penerapannya bagi umat Islam. Akan tetapi, syariat yang tidak diiringi dengan suatu dalil menjadi persoalan pelik di kalangan para ulama. Di antara mereka terjadi perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, sebagian ulama Madzhab al-Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad, syariat umat sebelum Islam masih tetap berlaku. Di sisi lain, Madzhab Asy’ari, Mu’tazilah, Syiah, yang kuat dalam Madzhab al-Syafi’i, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Imam al-Ghazali, al-Amidi, al-Razi, dan Ibnu Hazm menetapkan bahwa syariat sebelum Islam tidak dapat diberlakukan bagi umat Islam sehingga ada dalil yang menegaskannya.

7) AL-MASHLAHAH AL-MURSALAH
A. Pengertian

Al-Mashlahah al-Mursalah adalah sesuatu yang didapat secara makna mengandung suatu hukum yang sesuai dengan pikiran (akal) dan tidak diperoleh asalnya (Hakim, 1927: 39).

Secara rinci dapat dikemukakan bahwa al-Mashlahah al-Mursalah merupakan suatu upaya penetapan hukum yang didasarkan atas suatu kemaslahatan, yang kendati tidak terdapat di dalam nash atau ijma’, dan tidak ada pula penolakan atasnya secara tegas, tetapi kemaslahatan ini didukung oleh dasar syariat yang bersifat umum dan pasti sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariat yang lima (Hifdzu al-Dien, Hifdzu al-Mal, Hifdzu al-Nafsi, Hifdzu al-Nasl, Hifdzu al-‘Irzhi).

Istilah Mashlahah Mursalah digunakan dalam ilmu ushul fiqih dengan berbagai istilah, di antaranya al-istidlal sebagaimana digunakan oleh Imam al-Haramain al-Juwaini dan Ibn al-Sam’ani dan al-istidlal al-mursal sebagaimana sebutan dari para ahli ushul yang lain. Abdul Wahhab Khalaf menyebutnya sebagai al-Munasib al-Mursal.

B. Kehujjahan
Di antara para ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai status hukum al-Mashlahah al-Mursalah. Secara garis besar pandangan-pandangan itu terbagi menjadi empat bagian sebagai berikut (Rusli, 1999: 141).

a) Ulama yang tidak memakai istishlah secara mutlak.
Ulama yang tidak memakai istishlah secara mutlak, di antaranya, adalah ulama dari Madzhab Hanafi yang lebih memilih al-Istihsan daripada al-Istishlah ini. Imam al-Syafi’i tidak menyatakan secara jelas penolakannya. Beliau hanya menegaskan bahwa apa saja yang tidak mempunyai rujukan nash tidak dapat diterima sebagai dalil hukum.

b) Ulama yang menerapkan istishlah secara mutlak.
Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, sebagaimana dikutip Hakim (1927: 38), berkata, “Jika seorang peneliti merasa musykil tentang hukum sesuatu, apakah ia haram atau mubah, maka perhatikanlah mafsadat atau maslahatnya”.
Menurut ulama dari Madzhab Maliki dan Madzhab Hanbali, istishlah merupakan deduksi logis terhadap sekumpulan nash, bukan dari nash yang rinci seperti yang berlaku dalam qiyas. Konsep ini kemudian dikembangkan secara liberal oleh Najmuddin al-Thufi (w. 716 H). Menurutnya, inti segenap ajaran Islam yang dikandung oleh nash adalah kemaslahatan manusia. Karena itu, segala bentuk kemaslahatan disyariatkan dan kemaslahatan tersebut tidak perlu didukung oleh nash atau kandungannya. (Rusli, 1999: 33-34)

c) Ulama yang membolehkan memakai istishlah sebagai dalil.
Kelompok ketiga ini menetapkan persyaratan, bahwa istishlah boleh dijadikan sebagai dalil jika mula’imah (sesuai) dengan ashl al-kulli (prinsip umum) dan ashl al-juz’i (prinsip parsial) dari prinsip-prinsip syariat.

d) Ulama yang menerima istishlah dengan tiga persyaratan.
Di antara ulama yang menetapkan tiga persyaratan diterimanya Istishlah adalah Imam al-Ghazali. Yang dimaksud dengan tiga syarat tersebut adalah; (1) terdapat kesesuaian maslahah dengan maksud syara’ dan tidak bertentangan dengan dalil yang qath’i; (2) maslahah tersebut dapat diterima oleh akal sehat; (3) maslahah bersifat dharuri, yakni untuk memelihara salah satu dari: agama, akal, keturunan, kehormatan, dan harta benda.

8) AL-ISTISHHAB
A. Pengertian

Secara bahasa Istishhab berarti persahabatan dan kelanggengan persahabatan. Sedangkan menurut istilah para ulama, Istishhab adalah menetapkan sesuatu berdasarkan keadaan yang berlaku sebelumnya hingga adanya dalil yang menunjukkan adanya perubahan keadaan itu.

Ada juga yang menyatakan bahwa Istishhab adalah menetapkan hukum yang ditetapkan pada masa lalu secara abadi berdasarkan keadaan, hingga terdapat dalil yang menunjukkan adanya perubahan.

Karena itu, jika mujtahid berhadapan dengan pertanyaan mengenai kontrak atau pemeliharaan yang tidak ditemukan nash-nash dalam Al-Qur’an dan As-sunnah atau tidak ada dalil syara’ yang mutlak hukumnya, maka kontrak atau pemeliharaan itu hukumnya dibolehkan berdasarkan kaidah bahwa asal sesuatu itu adalah boleh (mubah). Dengan demikian, jika tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya perubahan, maka sesuatu itu hukumnya boleh (mubah) sesuai dengan sifat kebolehan asalnya.

B. Macam-Macam Istishhab
Istishhab terbagi kepada empat macam, yaitu sebagai berikut.
1. Istishhab al-Bara’ah al-Ashliyyah (kebebasan dasar). Ibn al-Qoyyim menyebutnya dengan istilah al-Bara’ah al-‘Adam al-Ashliyyah. Contohnya, bebas dari kewajiban-kewajiban (taklif) syar’i sampai ada dalil yang menunjukkan adanya taklif. Seorang anak kecil terbebas dari taklif sampai ia mencapai usia balig.
2. Istishhab yang diakui eksistensinya oleh syara’ dan akal. Seperti istishhab mengenai pertanggung-jawaban utang sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa utang itu telah dibayar atau dibebaskan.
3. Istishhab hukum, yaitu apabila dalam suatu kasus sudah ada ketentuan hukumnya, baik mubah atau haram. Ketentuan itu terus berlaku sampai ada dalil yang mengharamkan perkara mubah dan memperbolehkan perkara haram. Sebab hukum asal segala sesuatu adalah mubah selain urusan harta dan kehormatan.
4. Istishhab sifat, seperti sifat hidup bagi orang yang hilang. Sifat ini dianggap masih tetap melekat pada orang hilang sampai ada indikator atas kematiannya. Contoh lainnya adalah sifat suci bagi air. Sifat ini tetap melekat hingga ada tanda-tanda atas kenajisannya, baik berubah warnanya, baunya atau rasanya.

C. Kehujjahan Istishhab
Istishhab diterima sebagai sumber hukum bisa dilihat dari segi syara’ atau akal. Dari segi syara’, ternyata berdasarkan istiqra (penelitian) terhadap hukum-hukum syara’ disimpulkan bahwa hukum-hukum itu tetap berlaku sesuai dengan dalil yang ada sampai ada dalil yang mengubahnya. Anggur yang memabukkan, berdasarkan ketetapan dari syara’ adalah minuman haram kecuali apabila telah berubah sifatnya, yakni sifat iskar (memabukan), baik dengan dicampur air atau berubah dengan sendirinya menjadi cuka.

Dari segi logika, akal sehat dengan mudah dapat menerima dan mendukung penggunaan istishhab. Di sini dapat dikemukakan beberapa contoh:
1. Tak seorang pun yang berhak menuduh bahwa si fulan halal darahnya lantaran murtad, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan atas kemurtadannya. Sebab menurut hukum asal, setiap orang haram darahnya.
2. Seorang yang adil tidak boleh dituduh fasik, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan kefasikannya, karena sifat adil jika terdapat pada diri seseorang, ia menjadi sifaty yang melekat pada jati dirinya sampai orang yang bersangkutan berperilaku dengan sifat yang berlawanan, yaitu sifat fasik.
Apabila seseorang diketahui masih hidup, ia tidak bisa dianggap telah meninggal kecuali apabila ada bukti yang menunjukkan kematiannya.

9) AL-ISTIHSAN
Istihsan ialah meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat dari itu karena terdapat dalil yang menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahatan manusia. Menurut al-Zuhaili, Istihsan pada intinya mencakup dua bentuk; (1) menguatkan qiyas khafi (tidak jelas) atas qiyas jail (jelas) didasarkan atas suatu dalil; (2) mengecualikan masalah juz’i dari kaidah umum didasarkan atas suatu dalil yang lebih khusus.

Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian Hanabilah menjadikan istihsan sebagai dalil hukum. Akan tetapi, di antara mereka terjadi perbedaan dalam volume penerapannya. Ulama Hanafiyah termasuk ulama yang lebih banyak forsinya dalam menerapkan sistem istihsan ini.

Sebaliknya, ulama Syafi’iyah, Zhahiriyah, Syiah dan Mu’tazilah menolak istihsan sebagai dalil. Al-Syafi’i pernah menyatakan, “Siapa saja yang menggunakan istihsan, ia telah membuat syariat”. Sementara itu, Ibnu Hazm dari kalangan Zhahiriyah memandang bahwa penggunaan istihsan sebagai sesuatu yang mengikuti hawa nafsu dan membawa pada kesesatan.

10) AL-‘URF
A. Pengertian

‘Urf adalah sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan atau tradisi, baik bersifat perkataan, perbuatan atau erat kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu. Kadang-kadang ‘Urf ini disebut juga adat.

B. Macam-Macam ‘Urf
Urf terbagi menjadi dua yaitu sebagai berikut.
1. ‘Urf Shahih, yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal dan tidak berlawanan dengan dalil syara’, serta tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula menggugurkan kewajiban.
2. ‘Urf Fasid, yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia tetapi berlawanan dengan syara’ atau menghalalkan yang haram dan menggugurkan kewajiban.
Dari segi objeknya, urf dibagi kepada 'urf lafdzy dan 'urf amali.
'Urf lafdzi ( العرف اللفظى ) adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal/ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. Contohnya, ungkapan "daging" mencakup seluruh daging yang ada. Apabila seseorang menjual daging, sedangkan penjual daging itu memiliki bermacam-macam daging, lalu pembeli mengatakan "Saya beli daging satu kilogram" pedagang itu
langsung mengambil daging sapi, karena kebiasaan masyarakat setempat telah mengkhususkan penggunaan daging pada daging sapi.

'Urf ‘Amali ( العرف العملى ) adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau muamalah (perdata). Adapun yang dimaksud perbuatan biasa adalah perbuatan masyarakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain, seperti kebiasaan libur kerja dalam satu minggu.
Dari segi cakupannya, 'urf dibagi dua, yaitu 'urf am dan 'urf khash.

'Urf 'Am ( العرف العام ) adalah 'urf yang berlaku pada sesuatu tempat, masa, dan
keadaan. Atau kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas diseluruh masyarakat
dan diseluruh daerah. Contohnya, memberi hadiah (tip) kepada orang yang telah memberikan jasa kepada kita.

'Urf Khash ( العرف الخاص ) adalah urf yang berlaku hanya pada suatu tempat, masa dan keadaan tertentu saja, atau kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyarakat tertentu. Contohnya, mengadakan halal bihalal yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia yang beragama Islam pada setiap selesai menunaikan ibadah shaum Ramadhan, sedangkan negara-negara Islam lainnya tidak melakukannya.

C. Kehujjahan
‘Urf merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan oleh madzhab imam Al-Syafi’i dan Hanafi yang berada di luar nash. Sumber hukum asalnya diperoleh melalui sabda Nabi Muhammad Saw:

“Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara baik”.


Hadis ini, baik dari segi ibarat maupun tujuannya, menunjukkan bahwa setiap perkara yang telah mentradisi di kalangan kaum muslimin dipandang baik di hadapan Allah. Menentang ‘Urf (tradisi) yang telah dipandang baik oleh masyarakat akan menimbulkan kesulitan dan kesempitan. Allah SWT berfirman:


“Dan Allah tidak menjadikan atas kamu dalam agama suatu kesempitan”.


Oleh karena itu, ulama Madzhab Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘urf yang shahih (benar), bukan yang fasid (rusak/cacat), sama dengan yang ditetapkan berdasarkan dalil syar’i. Secara lebih singkat, pensyarah kitab Al-Asybah wa al-Nazhair mengatakan:

“Menetapkan (hukum) yang ditetapkan berdasarkan ‘urf sama dengan menetapkan hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil syar’i”.


11) SADD AL-DZARI’AH
Sadd al-Dzari’ah (menutup sarana). Yang dimaksud dengan al-Dzari’ah dalam ushul fiqh ialah sesuatu yang menjadi sarana kepada yang diharamkan atau dihalalkan. Jika terdapat sesuatu sebagai sarana kepada yang diharamkan, maka sarana tersebut harus ditutup atau dicegah. Inilah yang disebut dengan Sadd al-Dzari’ah. Sedangkan kebalikannya adalah Fath al-Dzari’ah, yakni membuka berbagai sarana yang mendekatkan kepada sesuatu yang halal dan membawa kepada kemaslahatan.

Imam Malik dan Imam Ahmad menempatkan Sadd al-Dzari’ah sebagai salah satu dalil hukum. Sedangkan Imam al-Syafi’i (menurut salah satu interpretasi), Imam Abu Hanifah, dan Madzhab Syiah menerapkannya pada kondisi-kondisi tertentu. Adapun Madzhab Zhahiri menolaknya secara tegas dan totaliter.

12) DILALAT AL-IQTIRAN
A. Pengertian

Dari aspek bahasa, dilalah artinya petunjuk, sedangkan iqtiran artinya bersama-sama. Adapun menurut istilah, dilalatul iqtiran ialah suatu petunjuk karena ada suatu perkara yang disebut bersama-sama dengan perkara yang lain, maka keduanya atau lebih yang bersama-sama itu diberi hukum yang sama pula.

B. Kehujjahan
Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan dan kehujjahan dilalatul iqtiran. Jumhur ulama mengatakan bahwa dilalatul iqtiran tidak dapat dijadikan hujjah. Alasannya, bersama-sama dalam suatu perkara, belum tentu dan tidak harus bersama-sama pula dalam ketetapan hukum.
Sedangkan para imam madzhab, seperti Imam al-Syafi’i, Abu Hanifah, dan Imam Malik berpendapat bahwa dilalatul iqtiran dapat dijadikan hujjah dengan alasan bahwa ‘athaf itu menunjukkan musyarakah (bersama-sama).


DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Muhammad. 19. Ushul Fiqh. Damaskus: Dar al-Fikr.
Al-Qattan, Manna Khalil. 2009. Cet. 2. (Terj. Mudzakir AS). Studi Ilmu-Ilmu Quran. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa.
Dewan Hisbah Persatuan Islam. Thuruq al-Istinbath Dewan Hisbah Persatuan Islam. Bandung: Persis Press.
Firdaus. 2004. Ushul Fiqih: Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif. Jakarta: Zikrul Hakim.
Hakim, Abdul Hamid. 1927. As-Sullam. Jakarta: Sa’adiyah Putra.
http://www.scribd.com/doc/22808462/Makalah-Ushul-Fiqh
http://www.shamela.ws
Nata, Abudin. 1999. Cet. 2. Metodologi Studi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rusli, Nasrun. 1999. Konsep Ijtihad Al-Syaukani: Relevansinya bagi Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Logos.
Yahya, Mukhtar dan Fatchurrahman. Tanpa Tahun. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islami. Bandung: Al-Ma’arif.

15 April 2010

Cara Mendapatkan Ilmu

Ilmu sangat penting dalam kehidupan, baik untuk kepentingan duniawi maupun untuk kepentingan ukhrawi. Bahkan Imam al-Bukhari, dalam salah satu judul bab di kitab al-Jami al-Shahih-nya, menetapkan satu judul, "Bab al-Ilmu qabla al-qaul wa al-'amal". Bab ini, menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, hendak menunjukkan peran penting sebuah ilmu dibandingkan dengan pendapat atau amal seseorang.
Bagaimana cara mendapatkan ilmu dalam ketentuan beberapa riwayat hadis Nabi Saw? Berikut ini adalah cara-cara yang dapat ditempuh.

1. Majlis Ilmu

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala memiliki para malaikat yang berjalan-jalan di suatu negeri. Mereka mencari-cari majlis dzikir (tempat mengingat Allah). Maka bila mereka mendapatkan majlis yang di dalamnya ada dzikir, mereka duduk bersama mereka dan di antara mereka saling melingkupi dengan sayap-sayapnya sehingga apa yang ada di antara mereka dan langit dunia terlingkupi olehnya. Maka jika mereka berpisah (selesai), mereka pun naik ke langit. (Ia bersabda), “Lalu Allah ‘Azza wa Jalla bertanya kepada mereka, sedangkan Dia Maha Mengetahui terhadap mereka, ‘Dari mana kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami dari hamba-Mu yang ada di bumi. Mereka bertasbih kepada-Mu, bertakbir kepada-Mu, bertahlil kepada-Mu, bertahmid kepada-Mu, dan memohon kepada-Mu. Allah berfirman, “Mereka memohon apa kepada-Ku?”. Mereka menjawab, “Mereka memohon kepada-Mu agar (mendapat) surga-Mu”. Allah berfirman, “Apakah mereka telah melihat surga-Ku?”. Mereka berkata, “Dan mereka memohon keselamatan dari-Mu”. Dia berfirman, “Mereka memohon keselamatan dari apa?”. Mereka menjawab, “Dari api neraka, Ya Tuhanku”. Dia berfirman, “Apakah mereka telah melihat neraka-Ku?”. Mereka menjawab, “Tidak”. Dia berfirman, “Bagaimana jika mereka melihat neraka-Ku?”. Mereka menjawab, “Mereka memohon ampunan-Mu”. (Dia berkata), lalu Allah berfirman, “Sungguh Aku telah memberi ampunan kepada mereka, lalu Aku memberikan apa yang mereka minta, dan Aku menyelamatkan dari apa yang mereka inginkan”. (Dia berkata), Lalu mereka berkata, “Ya Tuhanku, di antara mereka ada seseorang (fulan) yang suka berbuat kesalahan. Dia lewat (ke majlis itu). Lalu dia duduk bersama mereka. (Dia berkata), lalu Dia berfirman, “Baginya, Aku mengampuni mereka selama duduknya tidak mengganggu mereka”. (HR Muslim, Kitab Ad-Dzikru wa ad-Du’a wa at-Taubat wa al-Istighfar, Bab Fazhlu Majalis ad-Dzikr)

2. Bertanya

Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, “Aku seorang yang (mudah) keluar air madzi. Lalu aku menyuruh Miqdad bin al-Aswad untuk menanyakan kepada Nabi Saw. Lalu ia bertanya kepadanya. Beliau menjawab, “(Cukup) dengan wudhu”. (HR al-Bukhari, Kitab al-Ilmu, Bab Man Istahya fa Amara Ghairahu bi as-Sual)



10 April 2010

TIPS MENGHADAPI SITUS PENGHINA ISLAM


Berapa banyak website, atau blog, atau forum yang dibuat khusus untuk menghina/menghujat Islam?
Banyak… tak terhitung jumlahnya. Banyak juga “jebakan” website yang namanya berbau Islam, tetapi isinya justru menyesatkan.

JANGAN PERNAH emosi atau penasaran TERPANCING untuk membuka Situs, atau Blog, atau Forum yang menghina/menghujat Islam. Kalau ada teman yang memberi kita link URL yang menghina Islam, jangan pernah dibuka, beritahu si teman kita itu bahwa link URL itu adalah propaganda PUTAR BALIK.



Muslim yang gampang terpancing emosi adalah “mangsa empuk” bagi musuh Islam. Apalagi bagi teman-teman muslim yang terlena dalam perdebatan yang tiada berujung itu; karena para penghujat Islam itu BUKAN MENCARI KEBENARAN, melainkan hanya memprovokasi adu domba agama, DOKTRIN yang halus ke arah pemurtadan dan misi anti Islam.

Kita telaah kembali semua hasil perdebatan itu. Adakah di antara mereka yang rela masuk Islam atau sekedar mengakui sedikit saja kebenaran dalam Islam? Sampai detik ini, hasilnya tetap tidak ada. Adakah di antara mereka yang mau mengaku kekalahannya? Sampai detik ini, hasilnya tetap tidak ada. Adakah di antara mereka yang memenuhi panggilan debat secara terbuka? Sampai saat ini, hasilnya tetap tidak ada.

Bukan berarti tidak mengharap hidayah melalui adu debat, sebab hidayah hanya urusan Allah dan kita hanya dapat mendo’akannya; bukan memaksanya. Terkadang debat hanya menyisakan bertambahnya rasa benci serta kesombongan diri. Alasan dakwah? Dakwah adalah menyampaikan kebenaran dengan jalan yang ‘benar’ pula; dengan keindahan Islam yang sebenar-benarnya dan tidak diiringi hawa nafsu.

Bukan berarti debat tidak baik sama sekali, namun haruskah kita terus ber
debat dengan orang-orang seperti mereka? Asli – para pembual dan pengecut yang tidak tahu malu…

Bisnis internet, adalah bisnis “KLIK” tombol di ujung mouse pada computer yang ada di rumah, warnet, kantor di seluruh penjuru dunia.
Sebuah website memperoleh keuntungan dari sponsor yang memasang iklan pada halaman-halamannya. Sponsor akan membayarnya sesuai dengan BANYAKNYA JUMLAH “KLIK” yang mengakses website itu, bukan terhitung dari jumlah orang, tapi adalah jumlah akses masuk. Jadi kalau 1 orang mengakses website itu 5 kali, maka akan terhitung lima, bukan satu.


Ironisnya, orang-orang yang paling banyak mengakses website propaganda ini adalah muslim yang terpancing emosi dengan memberikan banyak komentar membela Islam di dalamnya (bahkan dengan kata-kata kotor), tanpa mengetahui adanya maksud tersembunyi.


Bukan hanya itu, banyaknya jumlah akses akan menarik posisi link URL itu ke urutan-urutan awal pada searcher (yahoo search, google search, searchalot, dll). Semakin banyak yang mengakses website propaganda ini justru akan ‘memperpanjang umur’ website.

Berbeda dengan revolusi pemerintahan, atau unjuk rasa kepada seorang pengelola suatu perusahaan, sebuah website tidak akan bisa diturunkan atau dibunuh secara langsung. Cara yang paling umum dilakukan untuk membunuh satu website adalah “dengan tidak pernah mengaksesnya sama sekali”. Website akan otomatis membeku, bangkrut dan mati sendiri apabila tidak ada yang mengakses.

Setiap muslim yang merasa bertanggung jawab untuk mengingatkan saudara-saudaranya dari ancaman pengaruh link URL yang menyesatkan, maka adalah lebih wajib lagi untuk bisa mempertanggung-jawabkannya.

Kalau kita berniat atau ‘terpanggil’ untuk menjadi aktivis dalam menghadapi siasat propaganda ini, kita harus bisa bersiasat untuk menyerang balik, minimal adalah memperkuat pertahanan muslim terlebih dahulu, tidak mudah terpancing, menyerukan kepada semua saudara muslim agar tidak bergabung atau keluar dari grup tersebut serta bersatu melaporkan keberadaan blog, situs atau grup laknat itu bersama-sama. Kuncinya tiada lain adalah kekompakan!

Detik ini, ada sebagian saudara-saudara muslim kita yang berkecimpung khusus di dunia internet sedang sibuk dan hati-hati dalam menghadapi propaganda ini.
Ini adalah link URL dari beberapa saudara-saudara muslim yang mengusut masalah ini:
http://www.ifew.com/insight/15039net/websits.htm
http://islamfortoday.com/baig01.htm
http://www.nellaieruvadi.com/islam/antiislamic.asp

Tulisan di atas berbicara tentang cara-cara menghadapi website, blog, forum yang bisa menjebak kaum muslim "awam".
Bagaimana dengan “group-group dalam facebook” yang menghina/menghujat Islam?
Kita sekarang sedang berada di dalamnya. Apapun yang bisa kita lakukan di sini ada di bawah otoritas peraturan yang dibuat oleh Facebook Inc. Jangan lupa kalau Facebook Inc. ini adalah perusahaan milik pribadi, dengan kata lain Mark Zuckerberg (founder and CEO) bisa melakukan apapun yang dia mau di sini.

Kami mengetahui keberadaan group yang menghina Qur’an dengan najis (maaf, tidak menuliskan nama group) sejak beberapa bulan yang lalu. Sejak awal group itu masih beranggota puluhan orang, sudah ada ratusan muslim yang report atau melaporkan group itu. Tapi sampai dengan jumlah member 3000-an (tiga ribuan) saat ini group itu masih tetap ada. Kalau memang Mark Zuckerberg cs. (Facebook Inc.) ada itikad toleransi untuk menghapus group itu, mereka sudah bisa melakukannya sejak jumlah membernya masih sedikit.

Ini permainan propaganda. Facebook tidak akan menghapus group itu hanya karena faktor emosional, itu sudah merupakan aturan main mereka. Semakin banyak yang meneriakkan group itu, maka group itu akan semakin populer, otomatis akan semakin banyak juga yang mengakses. Dengan ini, keuntungan facebook semakin besar.

Itu baru satu group, sedangkan group yang menghina/menghujat Islam di facebook berjumlah sampai dengan ratusan.

Facebook akan menghapus account, atau group, atau fan-page apabila pemerintah mereka (USA) yang memintanya, atau apabila sudah menjadi ancaman kepada mereka. Seperti pada kasus Del Piero-Neo Nazi, di mana seseorang mengaku Alessandro Del Piero mencantumkan website Neo Nazi di profile-nya, Del Piero menuntut balik ke facebook karena lemahnya security. Del Piero yang asli tidak pernah menggunakan facebook.

Solusi Alternatif?

Ada memang; namun ini baru terbatas pada beberapa orang yang mempunyai kemampuan dalam ‘computer hacking’. Mereka para ‘hacker’ muslim sedang berjuang untuk menutup grup-grup penghina/penghujat Islam dengan cara khas mereka sendiri, atau setidaknya mem-blokir paksa account-account yang menjadi pengurus grup tersebut. Hasilnya? Jangan putus asa! Kita beri dukungan kepada mereka dan do’akan agar perjuangannya berhasil. Amin.

Bagi mereka, dukungan itu sangat berharga, dan bagi kita insyaAllah tidak terlepas dari sumbangsih amal jihad fii sabiilillaah. Kuncinya tiada lain adalah solidaritas muslim!


Mau melihat grup penghujat/penghina Islam itu kalah?
Bagaimana jika kita melihat jumlah membernya yang bergabung hanya dibawah angka 50 misalnya?
Biarkan grup laknat itu berkoar-koar sendiri..lama-lama menjadi sepi sunyi..bahkan mati.


Facebook
Ambil saja apa yang bermanfaat buat kita dari facebook. Mudharatnya ada di mana-mana, begitu juga Hidayah ALLAH. Daripada kita cari mudharat-nya, lebih baik kita ambil manfaatnya, mana tahu beauty lies beneath (keindahan terletak dibaliknya).

Bagi anda, Facebooker, dapat bergabung ke Group :


Insya Allah masih banyak lagi Group ISLAM yang membahas masalah ini di Facebook. Silahkan temukan sendiri.

Sesama Muslim adalah bersaudara seperti satu tubuh yang tidak dapat dipisah, apabila ada bagian yang sakit/ terluka, maka bagian lainnya akan ikut merasakan. Itulah persaudaraan Muslim. (Hadist)



Langganan Artikel

Dengan mengisi data di sini, sobat akan menerima artikel-artikel baru dari kangyosep.blogspot.com

Masukkan alamat email sobat di sini:

Dipersembahkan oleh: LANGGANAN KAMI