Wilujeng Sumping, alias SELAMAT DATANG... di blog simkuring... moga-moga aya manfaat nu tiasa katampi... hapunten nu kasuhun... bilih aya raheut manah...

28 November 2009

Macam-Macam Nikah Masa Jahiliyyah

Nikah, kumpul kebo, dan pelacuran termasuk perkara yang sudah ada dan dikenal dalam sistem masyarakat Jahiliyah. Ketika Islam datang dengan membawa hidayah dan agama yang benar kepada seluruh manusia, agama ini menetapkan syariat nikah dan mengatur hubungan antara laki-laki dan wanita dalam bentuk yang terbaik.
Bentuk-bentuk pernikahan, baik dalam arti akad maupun senggama, yang berlaku pada masa Jahiliyah secara jelas tergambar dalam uraian berikut.


Dari Urwah bin Zubair, sesungguhnya Aisyah istri Nabi Saw mengabarkan bahwa nikah pada zaman Jahiliyah terdiri dari empat cara, yaitu sebagai berikut.
1. Nikah seperti yang sudah biasa dilakukan oleh orang-orang pada masa kini, yakni seseorang meminang wanita, baik melalui walinya maupun secara langsung, kemudian dia menerima dan menikahinya.
2. Nikah Istibdha, yakni seorang suami mengatakan kepada istrinya ketika ia sudah bersih dari haidnya, “Utuslah aku agar mendatangi si Fulan supaya ia bisa bersenggama (nikah) denganmu hingga kamu hamil”. Lalu suaminya menjauhi istrinya dan tidak pernah menyentuhnya sampai jelas kehamilannya dari si fulan. Ia melakukan hal itu hanya untuk mengharapkan anak dari si fulan.
3. Nikah dengan cara beberapa orang (3-10 orang) berkumpul untuk bersenggama dengan seorang wanita. Apabila wanita itu hamil dan melahirkan, beberapa hari setelah melahirkan, wanita itu datang kepada mereka. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang dapat bersenang-senang dengannya sampai mereka berkumpul. Lalu wanita itu berkata kepada mereka, “Kalian sudah tahu urusan kalian semua. Kini aku sudah melahirkan. Ini anakmu (sambil menunjuk salah seorang di antara mereka)”. Kemudian ia menyerahkan anaknya dan tidak ada seorang pun yang bisa membantah putusannya.
4. Nikah dengan cara beberapa orang berkumpul, lalu masuk ke kamar seorang wanita. Wanita itu pun tidak dapat mencegah laki-laki yang mendatanginya. Wanita-wanita ini adalah para pelacur. Di depan pintu-pintu kamar itu terpampang papan nama. Siapa saja yang menginginkan salah satu nama, maka ia akan masuk ke kamar tersebut. Bila di antara wanita itu ada yang hamil dan melahirkan, maka beberapa orang laki-laki tadi berkumpul dan memanggil seorang ahli (yang bisa mengenali keserupaan anak dan bapaknya). Kemudian ia menyerahkan anaknya (kepada laki-laki yang ditunjuk). Ia pun harus mengakui anaknya. Tidak ada seorang pun yang bisa membantah putusan dari seorang ahli tersebut. (HR Al-Bukhari. 2-3: 177; Abu Dawud. 1: 528; Ad-Daraquthni. 2-3: 216)
5. Nikah Syigar (silang), yakni seorang laki-laki menikahkan anak wanitanya atau saudaranya dengan seseorang supaya ia sendiri bisa menikahi anak atau saudara orang tersebut dan setiap pihak tidak membayar maharnya.
Pada masa Jahiliyah, seorang laki-laki berkata, “Nikahkanlah aku dengan cara syigar”. Maksudnya, nikahkanlah aku dengan anakmu, maka aku akan menikahkanmu dengan anakku tanpa mahar di antara kita. (Abdur Razak. Mushannaf. 6: 183; Al-Baihaqi. As-Sunan al-Kubra. 7: 198; Ibnu Hajar. Fath al-Bari. 9:193)
Yang membedakan pernikahan ini dengan sistem yang lain adalah dua cara silang dan tidak ada mahar di dalamnya. (Ibnu Hajar. Fath al-Bari. 9: 194)
6. Nikah Maqtun atau Nikah Dhaizan, yaitu seorang wanita pada masa Jahiliyah, bila suaminya meninggal dunia, maka anak atau kerabatnya lebih berhak menikahinya daripada orang lain, jika anak atau kerabatnya itu ingin menikahinya. Tetapi jika ia ingin menghindari pernikahan selama masa-masa tertentu, menurut sebagian besar para ahli, disebut nikah Mamqut karena mereka memutlakkan lafad muqti dan maqit kepada anak suaminya.
7. Nikah Khadn, yakni orang-orang Arab pada masa itu menganggap aib atas perlakuan zina secara terang-terangan, tetapi tidak dianggap aib jika hal itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, mereka menyatakan, “Sesuatu yang tidak terlihat terang-terangan, maka tidak apa-apa dan jika mengabarkan perbuatan yang terang-terangan termasuk cela bagi mereka” . (Ibnu Hajar. Fath al-Bari. 9: 184; Shadiq Khan. Fath al-Bayan. 2: 254)
8. Nikah Badal. Imam Ad-Daraquthni, dalam As-Sunan, meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa badal pada masa Jahiliyah terjadi jika seorang laki-laki berkata kepada yang lain, “Singgahkanlah istrimu untukku dan aku akan menyediakan istriku bagimu. Bahkan aku bisa menambah (masanya)”.
Keterangan:
Hadis ini lengkapnya sebagai berikut, “Allah SWT menurunkan ayat (Dan janganlah engkau menggantikan pasanganmu walaupun kecantikannya membuat kamu kagum). Ia berkata, ‘Lalu Uyainah bin Hishan al-Fazari menghadap Rasulullah Saw sedangkan di samping Rasul ada Aisyah. Ia masuk tanpa izin. Lalu Rasulullah Saw bersabda kepadanya, ‘Hai Uyainah, di mana kau letakkan permintaan izin?’ Ia menjawab, ‘Ya Rasulullah, aku tidak pernah meminta izin kepada seorang pun di kalangan Mudhar sejak aku mengenalnya’. Ia berkata lagi, ‘Siapakah al-humaira (yang kulitnya kemerah-merahan) yang ada di sampingmu ini?’ Rasul menjawab, ‘Ini Aisyah Ummul Mukminin’. Ia berkata lagi, ‘Bukankah telah turun bagimu dari orang yang paling baik akhlaknya’. Beliau bersabda, ‘Hai Uyainah, sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu’. Abu Hurairah berkata, ‘Maka ketika ia keluar, Aisyah bertanya, ‘Ya Rasulullah, siapakah dia?’ Rasul menjawab, ‘Orang dungu yang ditaati dan ia, sebagaimana engkau lihat, adalah tokoh bagi kaumnya’. Demikianlah periwayatan hadis tersebut.
9. Nikah Mut’ah, yakni menikahi seorang wanita selama beberapa hari, kemudian mengosongkan jalannya sebagai ganti. (Jawwad Ali. Al-Mufashal fi Tarikh al-‘Arab qabla al-Islam. 5: 536)
10. Nikah Zha’inah. Orang-orang Jahiliyah, sebagian di antara mereka suka menahan sebagian yang lain. Apabila seorang laki-laki menahan seorang wanita, maka ia berhak menikahinya tanpa khitbah dan mahar karena wanita itu dianggap sebagai hamba sahaya dan ia tidak punya pilihan lain. (Jawwad Ali. Al-Mufashal fi Tarikh al-‘Arab qabla al-Islam. 5: 546)


1 comments:

Langganan Artikel

Dengan mengisi data di sini, sobat akan menerima artikel-artikel baru dari kangyosep.blogspot.com

Masukkan alamat email sobat di sini:

Dipersembahkan oleh: LANGGANAN KAMI