Wilujeng Sumping, alias SELAMAT DATANG... di blog simkuring... moga-moga aya manfaat nu tiasa katampi... hapunten nu kasuhun... bilih aya raheut manah...

28 November 2009

Penetapan dan Pembatalan Nikah

Islam, melalui ajaran samawinya, datang dan memperlihatkan perhatiannya terhadap sistem pernikahan yang tidak baik dalam membangun tatatan keluarga dan masyarakat yang bersih. Lalu Islam menghancurkan sistem pernikahan tersebut dari asasnya selain pernikahan yang sudah dikenal di kalangan kaum muslimin masa kini. Bahkan Islam menetapkan sistem tersebut. Dengan demikian, Aisyah menyatakan di akhir penjelasannya tentang pernikahan Jahiliyah yang ia sebutkan, dengan kata-kata sebagai berikut, “Ketika Nabi Muhammad Saw diutus membawa kebenaran, beliau menghancurkan semua sistem pernikahan Jahiliyah kecuali pernikahan yang berlaku masa kini”. (Sahih Al-Bukhari, 2-3: 177; Sunan Abu Dawud, 1: 528)

Hadis ini menunjukkan pengharaman atas tiga sistem pernikahan karena ketiganya termasuk perbuatan yang benar-benar zina. Sedangkan Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu termasuk perbuatan keji dan jalan terburuk”. (QS Al-Isra: 32)
Adapun sistem yang kelima, yakni nikah Syigar, telah dinyatakan secara sahih bahwa Rasulullah Saw melarangnya. Hadis dari Ibnu Umar menyatakan bahwa Rasulullah Saw telah melarang nikah Syigar.
Keterangan:
Hadis ini seterusnya adalah sebagai berikut, “Dan syigar itu adalah seorang laki-laki menikahkan anak wanitanya agar suami anaknya bisa menikahkan ia kepada anaknya. Di antara keduanya tidak ada mahar. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Jama’ah, tetapi At-Tirmidzi tidak menyebutkan penjelasan syigar. Sedangkan Abu Dawud mengatakan bahwa penjelasan syigar datang dari Nafi (salah seorang periwayat). Demikian faktanya sebagaimana riwayat al-Bukhari dan Muslim. (As-Syaukani. Nail al-Authar. 3, Jld 2: 159)
Dalam riwayat lain, masih dari Ibnu Umar, ia menyatakan dari Nabi Saw yang telah bersabda, “Tidak ada syigar dalam Islam”. (HR Muslim; Abdur Razak dari Anas secara marfu’ dan riwayat at-Thabrani dari Abu Ka’ab secara marfu’ juga. Demikian kutipan dari Nail al-Authar. 6: 159)
Sistem yang keenam, nikah Maqtun, dalam al-Quran sudah ada larangannya. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian menikahi wanita yang dinikahi oleh bapak-bapakmu kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya perbuatan itu termasuk perbuatan keji, maqtun (yang dibenci), dan jalan terburuk”. (QS An-Nisa: 22)
Allah Ta’ala mengakhiri ayat-Nya dengan celaan yang benar-benar mengena dan berurutan. Ini menunjukkan bahwa semua itu termasuk perbuatan yang paling buruk, termasuk sasarannya. (Al-Qurthubi. Al-Jami’ li Ahkam al-Quran. 5: 104)
Sistem ketujuh, nikah Khadn, Allah SWT juga telah melarangnya dalam al-Quran ketika Dia berfirman, “Nikahilah mereka dengan izin keluarganya dan berilah mahar dengan cara yang baik dalam keadaan menjaga diri dari zina, bukan dengan zina secara terang-terangan dan bukan pula zina secara sembunyi-sembunyi”. (QS An-Nisa: 25)
Dalam ayat lainnya, Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi”. (QS Al-An’am: 151)
Imam Al-Qurthubi mengatakan, “Orang-orang Arab biasanya menganggap aib terhadap zina yang dilakukan secara terang-terangan dan tidak menganggap aib atas zina yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Lalu Islam menghilangkan semuanya. Dalam hal itulah, Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan keji …”. (Al-Qurthubi. Al-Jami’ li Ahkam al-Quran. 5: 143)
Sistem kedelapan, nikah Badal, termasuk perbuatan haram yang dikategorikan dalam hadis Aisyah terdahulu. Selain itu, berdasarkan kesepakatan ahli-ahli hadis, pernikahan tidak dipandang sah kecuali ada akad. Karena itu, nikah Syigar diharamkan sebab di dalamnya ada semacam pergantian (barter). Bahkan sistem ini lebih buruk.
Sistem kesembilan, nikah Mut’ah, adalah tema utama pembahasan buku ini. Keterangan syar’i tentang penjelasan status hukumnya akan dibahas pada halaman berikutnya.
Adapun sistem kesepuluh, nikah Zha’inah, juga sudah dibatalkan oleh ajaran Islam. Sistem ini juga termasuk salah satu kategori dari keumuman hadis Aisyah di atas ketika ia menyatakan, “Tatkala Nabi Muhammad Saw diutus membawa kebenaran, hancurlah semua sistem pernikahan masa Jahiliyah kecuali sistem yang berlaku (secara sah) pada masa sekarang”. (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud)
Selain itu, nikah dalam kategori syariat mengharuskan adanya akad, wali, dan saksi. Sedangkan sistem ini tidak memenuhi persyaratan tersebut.


0 comments:

Post a Comment

Langganan Artikel

Dengan mengisi data di sini, sobat akan menerima artikel-artikel baru dari kangyosep.blogspot.com

Masukkan alamat email sobat di sini:

Dipersembahkan oleh: LANGGANAN KAMI