Wilujeng Sumping, alias SELAMAT DATANG... di blog simkuring... moga-moga aya manfaat nu tiasa katampi... hapunten nu kasuhun... bilih aya raheut manah...

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

10 December 2010

Asal-Usul Penamaan Asyura

Ibnu Duraid menganggap bahwa Asyura adalah sebuah nama yang khas Islami, tidak dikenal pada masa Jahiliyyah. Pandangan ini dibantah oleh Ibnu Dihyah. Beliau menyatakan bahwa Ibnu al-A’rabi pernah mendengar perkataan orang-orang Jahiliyah kata-kata Khabura (yang sepadan bentuk tashrifnya dengan kalimat Asyura) dan diperkuat dengan keterangan Aisyah bahwa orang-orang Jahiliyah melakukan shaum pada hari ini.

Adapun penentuan tanggalnya, para ulama berbeda pendapat. Menurut al-Qurthubi, Asyura itu kata bilangan yang berasal dari kalimat al-‘asyir (yang kesepuluh) yang bermakna mubalaghah dan ta’zhim (bermakna lebih). Abu Manshur al-Jawaliqi menyebutkan bahwa dia tidak menemukan kalimat yang merupakan derivasi dari fa’ula selain kalimat ini (Asyura), Zharura (dari azh-Zhar ‘yang darurat’), Sarura (as-Sar), dan Dalula (ad-Dal).

Zain bin al-Munir menyebutkan bahwa kebanyakan para ulama memandang Asyura sebagai hari kesepuluh dari bulan Muharram, dan ini sesuai dengan tuntutan isytiqaq (pengambilan kata asal dalam ilmu tashrif) dan penamaan. Tapi ada juga yang menyatakan bahwa Asyura itu hari kesembilan. Salah satu alasannya adalah perkataan orang-orang Jahiliyah ketika selesai menggembala untanya. Jika mereka menggembala unta selama 8 hari, pada hari kesembilannya mereka mengatakan, “Waradna ‘isyran," (‘isyran sepadan dengan ‘asyran atau ‘asyaratun (sepuluh).

Selain itu, alasan ini diperkuat oleh riwayat Muslim dari Ibnu Abbas. Dia pernah diminta keterangan, “Kabarkanlah kepadaku tentang hari Asyura!”. Jawabnya, “Jika kamu melihat hilal Muharram, hitunglah dan jadikanlah waktu shubuh hari kesembilannya sebagai hari untuk shaum”. Dia bertanya, “Apakah Nabi Saw shaum pada hari itu?”. Jawabnya, “Ya”. Secara zhahiriyyah, riwayat itu memang menyatakan Asyura sebagai hari kesembilan.

Tetapi kata Zain bin al-Munir, kata-kata “jadikanlah waktu Shubuh” mengisyaratkan hari sesudahnya. Terlebih ada riwayat lain yang sama-sama bersumber dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Jika aku masih ada di tahun yang akan datang, aku akan shaum juga pada hari kesembilannya". Hadis riwayat Muslim ini menunjukkan bahwa yang pokok dari Asyura adalah tanggal 10 Muharram. Karena itulah, ketika Nabi Saw menginginkan ada perbedaan dengan shaumnya orang-orang Yahudi, beliau merencanakan untuk shaum pada tanggal 9 Muharram (Tasu'a). Tapi Allah SWT berkehendak lain. Sebelum terlaksananya shaum hari ke-9 itu, Allah SWT memanggil Nabi Saw ke haribaan-Nya.

Untuk itulah, para fuqaha menyebut shaum hari ke-9 ini sebagai Sunnah Hammiyyah. Akhirnya hingga hari ini, syariat (sunnat) shaum Asyura yang keutamaannya sebagai kifarat bagi dosa-dosa setahun yang telah lalu terdiri dari dua hari; tanggal 9 (Tasu'a) dan tanggal 10 (Asyura) bulan Muharram. Semoga kita bisa meraihnya. Amin***.cheers


14 November 2010

Penetapan Idul Adha 1431 H.


Berdasarkan Hisab dan Rukyat, diperoleh data sebagai berikut:
1. Ijtima/Konjungsi Awal Bulan Dzulkijjah 1431 H terjadi hari Sabtu, 6 Nopember 2010, jam 15.52 WIB.
2. Ketinggian bulan saat Maghrib (Sabtu, 6 Nop 2010) di seluruh Indonesia antara -0,6 s.d. +1,7 derajat (di Pelabuhan Ratu +1,5 derajat)
3. Walaupun sudah di atas ufuk, ketinggian bulan tersebut tidak memungkinkan untuk terlihat, sehingga hilal belum atau tidak wujud.
4. Dari seluruh wilayah Indonesia, tidak dilaporkan ada yang melihat Hilal

Berdasarkan data tersebut di atas, maka:

Bulan Dzulqa’dah 1431 H ditetapkan 30 hari, sehingga 1 Dzulhijjah 1431 H diitetapkan Senin, 8 Nopember 2010 M dan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1431 H bertepatan dengan Rabu, 17 Nopember 2010 M.

Sunnah Seputar Dzulhijjah
1. 9 Dzulhijjah disunnatkan melaksanakan shaum Arafah. Shaum Arafah tidak mesti sama waktunya dengan kegiatan wukuf di Arafah, karena waktu shaum dan shalat ditentukan berdasarkan waktu setempat, bukan waktu Arafah atau waktu daerah lainnya.
2. 10 Dzulhijjah disunnahkan untuk shalat Idul Adha di lapangan terbuka.
3. 10 sampai 13 Dzulhijjah disunnahkan menyembelih hewan kurban.



10 November 2010

Seputar Idul Adha


Photobucket
1. Shaum 'Arafah
Dari Abu Qatadah al-Anshari: Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah ditanya tentang shaum hari ‘Arafah. Maka beliau bersabda: Dapat menjadi kifarat (penghapus dosa) dari tahun yang telah lalu dan tahun yang akan datang. (HR Muslim)

Hadis tentang keutamaan Shaum ‘Arafah seperti ini diriwayatkan juga oleh Imam at-Tirmidzi. Kata Imam at-Tirmidzi, para ahli ilmu memandang shaum ‘Arafah ini mustahab (sunat) kecuali bagi yang berada di ‘Arafah. Adapun bagi yang berada di ‘Arafah (yang beribadah haji), menurut Imam at-Tirmidzi, hukum shaumnya adalah makruh. (Sunan at-Tirmidzi)

Maknanya (kifarat): Menghapus dosa yang melakukan shaum untuk dua tahun. Mereka (ulama) mengata¬kan, yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil. Penjelasan seperti ini telah diterangkan pula dalam perkara penghapus dosa dengan jalan wudhu. Di sini kami menyebutkan bahwa jika tidak ada dosa kecil maka diharapkan (shaum ini) bias meringankan dosa-dosa besar. Jika tidak ada dosa besar, maka engkau akan diangkat beberapa derajat. (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim)

2. Shalat Idul Adha bagi Wanita
Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata: Rasulullah Saw menyuruh kami agar mengeluarkan mereka (kaum istri) pada Idul Fithri dan Idul Adha; (yakni) al-‘awatiq, wanita yang haidh, dan dzawat al-khudur. Adapun yang haidh, mereka tidak shalat (tetapi) menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku berkata: Ya Rasulullah, seseorang di antara kami tidak memiliki jilbab. Beliau bersabda: Hendaklah saudaranya memakaikan (meminjamkan) jilbabnya. (HR Muslim)

Al-‘Awatiq adalah wanita dewasa yang belum menikah. Kata Ibnu Darid, al-‘Awatiq adalah wanita yang telah mendekati masa dewasa.
Dzawat al-Khudur adalah wanita pingitan yang selalu diam di rumah (jarang keluar).

3. Takbir
Adapun takbir setelah shalat Idul Adha, para ulama salaf dan ulama setelahnya berbeda pendapat hingga mencapai sepuluh pendapat; Apakah memulainya dari Shubuh pada hari ‘Arafah atau Dhuhurnya, atau dari Shubuh hari Nahr (waktu penyembelihan) atau Dhuhurnya. Dan, apakah selesainya pada waktu Dhuhur hari Nahr atau Dhuhur pada hari pertama Nafar, atau pada Shubuh hari-hari Tasyriq atau Dhuhrnya atau Asharnya? Yang rajah (kuat) bagi sekelompok sahabat kami dan menjadi amalan di beberapa pelosok, bahwa (takbir) itu adalah dari Shubuh hari ‘Arafah sampai Ashar hari terakhir Tasyriq. (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim)

4. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
Dari Ummu Salamah, Sesungguhnya Nabi Saw telah bersabda: Apabila kamu melihat hilal (tanggal 1) Dzulhijjah dan seseorang di antara kamu akan berkurban, maka tahanlah (jangan dipotong) rambutnya dan kukunya. (HR Muslim)

Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang sudah masuk ke dalam sepuluh hari bulan Dzulhijjah dan akan berkurban. Said bin Musayyab, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud, dan sebagian sahabat as-Syafi’i berkata: Haram baginya mengambil atau memotong sesuatu dari rambutnya dan kukunya sehingga ia menyembelih hewan kurbannya. Sedangkan as-Syafi’i dan para sahabatnya (di sisi lain) mengatakan makruh tanzih, tidak sampai kepada haram. Adapun Abu Hanifah tidak memandang makruh. Dalam suatu riwayat Imam Malik mengatakan tidak makruh, tetapi pada riwayat lainnya ia mengatakan makruh, dlam riwayat lain lagi ia menyatakan haram dalam hal-hal yang sunnat selain dari yang wajib. Orang yang mengharamkan berhujjah dengan hadis ini. Sedangkan Imam as-Syafi’i dan yang lainnya berhujjah dengan hadis ‘Aisyah. (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim)

5. Makan Daging Lebih dari Tiga Hari
Dari Salamah bin al-Akwa’, sesungguhnya Rasulullah Saw telah bersabda: Siapa saja di antara kalian yang berkurban, maka janganlah ada sesuatu (daging) di rumahnya setelah tiga hari. Maka ketika (tiba) tahun setelahnya, mereka berkata: Ya Rasulullah, (apakah) kami harus mengerjakan sebagaimana pada tahun yang pertama. Lalu beliau bersabda: Tidak. Sesungguhnya itu adalah tahun di mana keadaan manusia sedang dalam kesulitan, maka aku ingin tersebar (empati) pada mereka. (HR Muslim)



01 June 2010

TUGAS USHUL FIQIH

Bismillahirrahmanirrahim.

Untuk LATIHAN kali ini (sebelum melaksanakan Ulangan Kenaikan Kelas), para santri/siswa mengerjakan soal-soal latihan. Untuk kelas 1 Aliyyah, kita membahas persoalan Al-Amr dan An-Nahy. Sedangkan untuk kelas 2 Aliyah, kita membahas dari masalah al-Khos sampai dengan al-Ijma.

Untuk soal LATIHAN, dapat didownload dengan KLIK DI SINI. Lalu nanti di-save, dan diprint out.

17 May 2010

KEMBALI; SOAL MAULID NABI SAW

Maulid Nabi atau memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad Saw merupakan suatu dilema yang -mungkin- sudah tabu untuk dipermasalahkan. Hal ini disebabkan masalahnya seringkali dianggap sepele. Bahkan ada yang menganggapnya bukan ukuran hukum yang mesti dijelaskan dan diluruskan. Padahal (pembahsan) itu merupakan suatu bentuk pensucian sunnah Nabi yang sudah banyak disinkretiskan dengan proses "tasyabbuh" (penyerupaan terhadap Yahudi dan Nashrani.


Karena itu, penulis merasa perlu mengkaji ulang dan menyuguhkan kembali permasalahan ini. Sebab masih ada anggapan bahwa acara maulid Nabi Muhammad Saw merupakan salah satu penghormatan terhadap diri Nabi Saw. Terlebih lagi ada sangkaan bahwa tidak sedikit orang muslim ---meminjam istilah DR. M. Quraish Shihab--- yang "kurang beradab" terhadap pribadi Rasulullah Saw. Di samping itu masih banyak orang yang melaksanakan peringatan tersebut.

Dengan demikian pembahasan ini lebih ditujukan sebagai "tahdzir" atau mengembangkan sikap super hati-hati dan waspada, dan sebagai "indzar" atau suatu peringatan bagi orang yang sudah mengabaikan ketetapan hukum tentang permasalahan yang menyangkut dasar-dasar syariat Islam.

Pada hakikatnya, peringatan Maulid Nabi Saw itu tidak diperbolehkan. Demikian juga dengan peringatan-peringatan lainnya yang tidak berdasarkan keterangan yang jelas dan tegas dari Allah dan Rasul-Nya. Karena hal itu termasuk perbid'ahan yang diada-adakan dalam syariat.

Dalam kehidupannya, Rasulullah Saw tidak pernah melakukan perayaan seperti itu. Begitu pula khulafa ar-rasyidin, para sahabat lainnya, tabiin, tabi at-tabiin pada masa kejayaan dan kecemerlangan Islam belum pernah melaksanakannya. Padahal mereka merupakan orang-orang yang lebih mengetahui sunnah Nabi dan lebih sempurna kecintaannya terhadap beliau dibanding dengan orang-orang sesudahnya.
Firman Allah Ta'ala:
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah ia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah". (QS al-Hasyr [59]: 7)
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih". (QS an-Nur [24]: 63)
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu". (QS al-Maidah [5]: 3)
Dan banyak lagi ayat-ayat al-Quran yang semakna dengan itu.

Menurut keterangan tersebut, peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw seolah-olah merupakan pemahaman bahwa Allah SWT tidak menyempurnakan agama Islam bagi umat ini, atau ajaran Islam ini belum cukup dengan syariat-syariat yang sudah ada. Dan Rasulullah Saw dianggap tidak menyampaikan yang selayaknya dilaksanakan oleh umat manusia. Sehingga datanglah kaum Mutaakhirin (yang terkemudian) untuk mengada-adakan syariat yang sudah jelas tidak diberi izin oleh Allah SWT. Mereka merasa yakin bahwa acara itu merupakan sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Tidak syak lagi, ini adalah bahaya besar dan termasuk penolakan secara terang-terangan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Padahal Allah SWT telah menyempurnakan agama-Nya bagi umat manusia dan juga telah menyempurnakan nikmat-Nya. Suatu nikmat yang meliputi keimanan, hidayah, dan taufik dari Allah SWT. Rasulullah Saw pun telah menyampaikan tablignya dengan jelas dan sempurna. Bahkan beliau tidak meninggalkan satu jalan pun yang menjadi washilah untuk masuk surga dan menjauhkan diri dari pedihnya api neraka. Itu semua telah dijelaskan oleh Nabi Saw sebagai pengemban risalah-Nya kepada umat manusia.

(Pernah dimuat di: Majalah RISALAH, No. 4 Th. XXXVI Juni 1998

13 May 2010

PANDUAN BISNIS ONLINE


Bisnis via internet merupakan bisnis yang dilakukan di rumah.




Langganan Artikel

Dengan mengisi data di sini, sobat akan menerima artikel-artikel baru dari kangyosep.blogspot.com

Masukkan alamat email sobat di sini:

Dipersembahkan oleh: LANGGANAN KAMI